PARIMO, theopini.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, langsung menindaklanjuti kasus Febrianti Amir C, warga Desa Salepai, Kecamatan Moutong, yang terlantar di Jakarta, setelah hendak diberangkatkan sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
“Malam itu juga, setelah mendapatkan informasi dari Anggota DPRD Parimo, kami langsung berkoordinasi dengan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Palu,” ungkap Plt Kepala Disnakertrans Parimo, Abdul Malik, saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 24 Agustus 2026.
Koordinasi tersebut, menurutnya, ditindaklanjuti BP3MI Palu dengan melayangkan surat kepada BP3MI Jakarta terkait persoalan yang dialami Febrianti.
BP3MI Jakarta, selanjutnya dijadwalkan memanggil perusahaan atau agensi yang memberangkatkan Febrianti bersama pekerja tersebut untuk dimintai keterangan.
“Hari Senin (hari ini) akan dipanggil perusahaan yang mengirim dengan pekerja ini. Itu akan dilaksanakan oleh BP3MI Jakarta,” ujarnya.
Dalam penanganan selanjutnya, Febrianti akan dibawa ke BP3MI Jakarta dan ditempatkan di tempat penampungan untuk menjalani pendalaman terkait persoalan yang dialaminya.
Pihak BP3MI akan meminta keterangan dari Febrianti, maupun perusahaan atau agensi yang terlibat dalam proses keberangkatannya. Hasil pendalaman itu, menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemulangan ke daerah asal.
Sebelum proses tersebut dilakukan, BP3MI Palu terlebih dahulu akan menggelar audiensi dengan Pengurus Nasional LMMD, pihak yang menemukan Febrianti dalam kondisi terlantar.
“Kalau mau cepat sebenarnya dibawa saja ke BP3MI Jakarta. Di sana akan langsung diambil alih terkait pekerja ini dan ditampung. Selanjutnya perusahaan atau agensi dan pekerja akan dipanggil untuk diwawancarai,” jelasnya.
Hingga kini, Disnakertrans Parimo masih berkoordinasi dengan BP3MI sembari menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.
Terkait dugaan legalitas perusahaan atau agensi yang memberangkatkan Febrianti, semua pihak diminta menunggu hasil identifikasi dan penelusuran. Disnakertrans Parimo belum dapat memastikan status perusahaan tersebut, sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kami dari OPD tidak bisa memberikan praduga dulu kepada perusahaan ini sebelum dilakukan identifikasi atau penelusuran. Kami masih menunggu follow up dari BP3MI. Kami belum bisa memastikan atau apalagi menduga,” tegasnya.
Secara ketentuan, perusahaan yang memberikan layanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri harus terlebih dahulu melakukan registrasi pada dinas tenaga kerja setempat.
Malik menjelaskan, registrasi diperlukan agar aktivitas perusahaan berada dalam koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah.
Dengan demikian, ketika terjadi persoalan terhadap pekerja, pemerintah dapat lebih cepat mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan mengambil langkah penanganan.
Persoalan pekerja asal Parimo yang mengalami masalah dalam proses penempatan ke luar negeri, juga bukan kali pertama terjadi.
“Ini bukan kasus pertama. Ini sudah beberapa kasus. Kemarin juga sudah dipulangkan, kalau tidak salah dari Kecamatan Ampibabo,” ujarnya.
Ia menuturkan, persoalan yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Parimo adalah keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri secara non-prosedural. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dikaitkan dengan kasus Febrianti yang masih dalam proses penanganan.
“Persoalan kita di Kabupaten Parimo ini adalah persoalan pemberangkatan tenaga kerja itu non-prosedural. Kalau prosedural, sebenarnya tidak ada masalah. Itu sudah jelas bagaimana penanganannya. Yang menjadi persoalan ini adalah yang non-prosedural,” ungkapnya.
Disnakertrans Parimo akan terus mengikuti perkembangan penanganan Febrianti bersama BP3MI, hingga ada kejelasan mengenai persoalan yang dialaminya serta langkah selanjutnya terhadap pekerja tersebut.
Baca berita lainnya di Google News













