PALU, theopini.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr Reny A. Lamadjido menegaskan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada 2025, yakni tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat, merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial di Sulawesi Tengah,” ujar Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Kota Palu, Senin, 22 September 2025.
Baca Juga: DPRD Sulteng Tegaskan Komitmen Kawal Pelaksanaan RPJMD 2025–2029
Ia menambahkan, regulasi tingkat provinsi diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat adat lintas kabupaten, seperti komunitas Tau Taa Wana yang masih menghadapi tantangan pengakuan hak.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sulawesi Tengah secara umum menyatakan dukungan penuh terhadap dua Raperda tersebut.
Fraksi Partai Golkar menekankan, pentingnya payung hukum pengelolaan 2.014 benda cagar budaya di Sulawesi Tengah serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.
Sementara, Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith sebagai ikon daerah.
Baca Juga: Bupati Erwin dan Anggota DPRD Sulteng Sepakat Bangun Sinergi Atasi Permasalahan Daerah
Fraksi Demokrat mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari dalam implementasi Raperda serta mengusulkan digitalisasi cagar budaya.
Sementara Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi AMPERA secara prinsip menyatakan dukungan sebagai bentuk komitmen menjaga warisan budaya dan memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat.
Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan