PALU, theopini.id – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Zebra Tinombala 2025 memperketat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan operasi, Senin pagi, 17 November 2025.
Penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld menjadi instrumen utama dalam patroli yang digelar di sejumlah ruas jalan Kota Palu.
Baca Juga: Polres Parimo Maksimalkan ETLE di Operasi Zebra 2025
“Para pelanggar diberikan peneguran melalui blanko teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Tinombala 2025, Kompol Candra Tangoi, dalam keterangan tertulisnya.
Satgas Gakkum melakukan patroli penindakan serentak dengan memindai berbagai pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
Pengendara roda dua maupun roda empat menjadi sasaran pemeriksaan, terutama bagi mereka yang tidak mematuhi aturan dasar keselamatan berlalu lintas.
Selain menggunakan perangkat ETLE handheld, petugas juga memberikan teguran langsung kepada pengendara yang melanggar, termasuk yang memarkir kendaraan sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas, termasuk memarkir kendaraan dengan benar dan tidak menggunakan badan jalan,” lanjut Kompol Candra.
Ia menambahkan, pengawasan hari pertama menunjukkan beberapa pelanggaran yang masih sering ditemukan, seperti pengendara tanpa helm SNI, pengemudi tanpa sabuk pengaman, serta pengguna ponsel saat berkendara.
Kasatgas Gakkum menekankan, penggunaan ETLE handheld menjadi bagian dari modernisasi sistem penegakan hukum agar lebih objektif dan efisien, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Palu.
“Ini adalah komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Operasi Zebra Tinombala 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dan digelar di seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Polda Sulteng Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lalin Lewat Operasi Zebra 2024
Sasaran operasi mencakup:
– pengendara di bawah umur,
– berboncengan lebih dari satu orang,
– menggunakan ponsel saat berkendara,
– pengendara motor tanpa helm SNI,
– pengemudi tanpa sabuk pengaman,
– kendaraan berknalpot bising,
– pelanggaran batas kecepatan,
– pengendara dalam pengaruh alkohol.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan berbasis digital, Operasi Zebra Tinombala tahun ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta menurunkan potensi kecelakaan yang dapat menyebabkan fatalitas di wilayah Kota Palu.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar