PARIMO, theopini.id — Kesulitan melacak wajib pajak akibat data yang tidak valid mendorong, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memperkuat pembenahan database pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dari total 170 ribu objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagian besar masih memiliki data kontak dan identitas yang tidak lengkap.
“Masih banyak objek pajak yang datanya tidak berbasis NIK. Nama sama bisa muncul berkali-kali di desa berbeda, dan nomor HP banyak yang tidak aktif. Ini jadi tantangan besar dalam penagihan maupun pelayanan,” ujar Kepala Sub Bidang Penagihan PDRD Bapenda Parimo, Jisman di Parigi, Senin, 10 November 2025.
Baca Juga: Bapenda Parimo Fokus Perkuat Kinerja dan Efisiensi Program
Menurutnya, kondisi ini merupakan warisan data lama sejak Parimo masih bergabung dengan Kabupaten Donggala.
Banyak objek pajak tercatat atas nama orang tua, ada yang pindah tempat tinggal, hingga tidak lagi memiliki kontak yang bisa dihubungi.
“Untuk mencari wajib pajak tertentu sering kali kami kesulitan karena datanya tidak lengkap. Kalau sudah berbasis NIK, kita bisa langsung tahu posisinya sesuai desa dan kecamatan,” tambahnya.
Perbaikan data ini, menjadi fondasi penting bagi digitalisasi pendapatan daerah, termasuk sistem notifikasi tunggakan, pengiriman pemberitahuan via WhatsApp maupun email, serta integrasi dengan layanan aduan masyarakat.
Bapenda Parimo, sebelumnya telah bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan komunikasi digital, namun implementasi belum maksimal karena data kontak wajib pajak tidak akurat.
Selain mendukung pelayanan, pembenahan data juga berpengaruh pada penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dinilai oleh Bank Indonesia dan pemerintah pusat.
Data valid diperlukan untuk memastikan realisasi pendapatan sesuai target, dan mempermudah penelusuran aset ketika ada permintaan dari lembaga penegak hukum.
Langkah integrasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parimo juga sedang dipersiapkan.
Baca Juga: Bapenda Parimo Perkuat Sistem Pengawasan untuk Optimalkan PAD 2025
Dengan sistem berbasis NIK, pemerintah daerah dapat meminimalkan risiko tumpang tindih data, wajib pajak ganda, hingga potensi kebocoran pendapatan.
“Kalau database sudah valid, semua transaksi lebih mudah diawasi. Ini juga bagian dari upaya meminimalisir kebocoran di lapangan,” kata Jisman.
Pemda Parimo menargetkan, pembaruan data dilakukan bertahap melalui pendaftaran ulang wajib pajak dan pemutakhiran rutin di lapangan. Upaya ini, diharapkan menjadi pijakan kuat bagi transformasi digital pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar