the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Kementerian Matangkan Mekanisme Cegah Gagal Bayar Dana Desa, Lengkapi PMK 81/2025

the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Tiga Kementerian Matangkan Mekanisme Cegah Gagal Bayar Dana Desa, Lengkapi PMK 81/2025

Mendes PDT, Yandri Susanto. (Foto: IST)

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah pusat melalui Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu menyepakati serangkaian langkah korektif, untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berjalan tanpa menimbulkan risiko gagal bayar di tingkat desa.

Kesepakatan ini, menjadi titik penting harmonisasi kebijakan pendanaan desa di tengah dinamika pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.

Baca Juga: Ratusan Kades di Parimo Desak PMK 81/2025 Dicabut, Tuntut Kepastian Gaji Aparatur Desa

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Sulteng Kebut Usulan BSPS, Target 5.977 Rumah Tidak Layak Huni Tertangani

Ia menjelaskan, komunikasi intensif antara Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu telah menghasilkan rumusan teknis untuk menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked agar tidak tertunda.

“Langkah pertama adalah menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga membuka opsi penggunaan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum tersalurkan, termasuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta memanfaatkan penghematan anggaran tahun berjalan dan SILPA 2025.

“Jika langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Langkah teknis yang akan dikirimkan melalui surat resmi tiga kementerian itu, antara lain:

  1. Kewajiban yang belum terbayarkan wajib dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,
  2. Evaluasi APBDes oleh Camat,
  3. Perubahan APBDes 2025 oleh Pemerintah Desa,
  4. Penerbitan Perkades tentang penjabaran APBDes 2026
  5. Perubahan APBDes 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan pendapatan selain Dana Desa.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” ujar Yandri.

Baca Juga: Wamendagri Dampingi Menko PMK Tinjau Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Ia memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pendampingan penuh agar proses penyesuaian anggaran desa berjalan cepat dan efektif.

“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah ini berjalan efektif, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #Kemendagri#KemendesPDT#MendesPDT#YandriSusanto
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Parimo Tegaskan Penataan Ruang Jadi Kunci Masa Depan Daerah

Next Post

Gelar Krenova Peternakan, DISPKH Parimo Dorong Ekosistem Inovasi Berkelanjutan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

24 Juni 2026
Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

10 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

Pemda Banggai Harap SAAF Jadi Mitra Strategis Bangun SDM Unggul

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In