the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Kementerian Matangkan Mekanisme Cegah Gagal Bayar Dana Desa, Lengkapi PMK 81/2025

the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Tiga Kementerian Matangkan Mekanisme Cegah Gagal Bayar Dana Desa, Lengkapi PMK 81/2025

Mendes PDT, Yandri Susanto. (Foto: IST)

Baca Juga

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Bupati Parimo Teken Kerja Sama Dorong UMKM dan Produk Lokal ke Pasar Ekspor

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah pusat melalui Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu menyepakati serangkaian langkah korektif, untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berjalan tanpa menimbulkan risiko gagal bayar di tingkat desa.

Kesepakatan ini, menjadi titik penting harmonisasi kebijakan pendanaan desa di tengah dinamika pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.

Baca Juga: Ratusan Kades di Parimo Desak PMK 81/2025 Dicabut, Tuntut Kepastian Gaji Aparatur Desa

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan, komunikasi intensif antara Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu telah menghasilkan rumusan teknis untuk menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked agar tidak tertunda.

“Langkah pertama adalah menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga membuka opsi penggunaan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum tersalurkan, termasuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta memanfaatkan penghematan anggaran tahun berjalan dan SILPA 2025.

“Jika langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Langkah teknis yang akan dikirimkan melalui surat resmi tiga kementerian itu, antara lain:

  1. Kewajiban yang belum terbayarkan wajib dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,
  2. Evaluasi APBDes oleh Camat,
  3. Perubahan APBDes 2025 oleh Pemerintah Desa,
  4. Penerbitan Perkades tentang penjabaran APBDes 2026
  5. Perubahan APBDes 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan pendapatan selain Dana Desa.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” ujar Yandri.

Baca Juga: Wamendagri Dampingi Menko PMK Tinjau Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Ia memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pendampingan penuh agar proses penyesuaian anggaran desa berjalan cepat dan efektif.

“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah ini berjalan efektif, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendagri#KemendesPDT#MendesPDT#YandriSusanto
Previous Post

Sekda Parimo Tegaskan Penataan Ruang Jadi Kunci Masa Depan Daerah

Next Post

Gelar Krenova Peternakan, DISPKH Parimo Dorong Ekosistem Inovasi Berkelanjutan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

Kelangkaan BBM hingga Tambang Ilegal Jadi Bahasan Gubernur dan Kapolda Sulteng

19 Oktober 2026
Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

21 Oktober 2026
Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d