the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Kementerian Matangkan Mekanisme Cegah Gagal Bayar Dana Desa, Lengkapi PMK 81/2025

the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Tiga Kementerian Matangkan Mekanisme Cegah Gagal Bayar Dana Desa, Lengkapi PMK 81/2025

Mendes PDT, Yandri Susanto. (Foto: IST)

Baca Juga

Pemda Parimo Ikut Rakor Inflasi, Mendagri Soroti Intervensi Harga Pangan

KTP Hilang Jadi Persoalan di Tengah Keterbatasan Bahan Cetak

Efisiensi Anggaran Tekan Pengadaan Bahan Cetak KTP, Dukcapil Parimo Cari Solusi

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah pusat melalui Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu menyepakati serangkaian langkah korektif, untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 berjalan tanpa menimbulkan risiko gagal bayar di tingkat desa.

Kesepakatan ini, menjadi titik penting harmonisasi kebijakan pendanaan desa di tengah dinamika pengelolaan Dana Desa tahun berjalan.

Baca Juga: Ratusan Kades di Parimo Desak PMK 81/2025 Dicabut, Tuntut Kepastian Gaji Aparatur Desa

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan, komunikasi intensif antara Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu telah menghasilkan rumusan teknis untuk menyelesaikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa non-earmarked agar tidak tertunda.

“Langkah pertama adalah menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga membuka opsi penggunaan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum tersalurkan, termasuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta memanfaatkan penghematan anggaran tahun berjalan dan SILPA 2025.

“Jika langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Langkah teknis yang akan dikirimkan melalui surat resmi tiga kementerian itu, antara lain:

  1. Kewajiban yang belum terbayarkan wajib dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025,
  2. Evaluasi APBDes oleh Camat,
  3. Perubahan APBDes 2025 oleh Pemerintah Desa,
  4. Penerbitan Perkades tentang penjabaran APBDes 2026
  5. Perubahan APBDes 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan pendapatan selain Dana Desa.

“Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” ujar Yandri.

Baca Juga: Wamendagri Dampingi Menko PMK Tinjau Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Ia memastikan, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pendampingan penuh agar proses penyesuaian anggaran desa berjalan cepat dan efektif.

“Agar proses pelaksanaan langkah-langkah ini berjalan efektif, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendagri#KemendesPDT#MendesPDT#YandriSusanto
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Parimo Tegaskan Penataan Ruang Jadi Kunci Masa Depan Daerah

Next Post

Gelar Krenova Peternakan, DISPKH Parimo Dorong Ekosistem Inovasi Berkelanjutan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

Pemda Parimo Kejar Progres Penataan Ruang dan Pertanahan, Dievaluasi Pekan Depan

7 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Pemulangan Febrianti Terkendala Laporan, Disnakertrans Parimo Dorong Segera ke BP3MI

4 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

Wabup Parimo Tegaskan Penyaluran LPG 3 Kg Harus Sesuai HET

4 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d