BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memperingatkan masyarakat mengenai maraknya kejahatan seksual terhadap anak yang berawal dari interaksi di media sosial.
Peringatan ini, disampaikan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuntaskan kasus eksploitasi seksual yang menjerat seorang siswi SD berusia 13 tahun, yang direkrut melalui Facebook sebelum dieksploitasi oleh pelaku.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sigi Dinilai Lukai Rasa Keadilan Publik
“Tersangka DA alias Diki (23), seorang sopir warga Desa Buon Mandiri, Kecamatan Luwuk Utara,” ujar Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Desember 2025.
Ia menjelaskan, modus kejahatan ini dimulai ketika tersangka mendekati korban melalui akun media sosial dan menjalin komunikasi intensif hingga membuat korban merasa percaya.
Hubungan itu, berkembang menjadi pacaran pada Mei 2024, dan akhirnya korban mengikuti ajakan tersangka untuk datang ke rumahnya.
“Melalui kedekatan di media sosial, tersangka berhasil memanipulasi korban. Saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” terang Tamaka.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa melayani beberapa pria hidung belang di wilayah Luwuk Timur dengan imbalan antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Kasus kemudian berlanjut pada tahap II di Lapas Kelas IIB Luwuk pada Selasa, 2 Desember 2025, mengingat tersangka sudah berstatus narapidana atas dua perkara serupa dan divonis 14 tahun 6 bulan.
“Kami sangat prihatin karena korbannya anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Tersangka dikenai Pasal 88 Jo Pasal 76i UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Segera Tindaklanjuti Status PNS Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual
Tamaka menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia maya, mengingat banyak kasus bermula dari perkenalan online yang tampak sepele.
“Tolong dijaga dan awasi anak-anak kita. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar