PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menindaklanjuti status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, setelah vonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
“Tentunya kita akan menunggu dulu hasil laporan putusan resmi dari pengadilan,” kata Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA
Ia menjelaskan, Disdikbud Parimo sebelumnya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, berupa penurunan jabatan dan pencabutan hak-hak kepegawaian seperti tunjangan sertifikasi.
Namun dengan adanya putusan hukum terbaru yang membatalkan vonis bebas terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Disdikbud Parimo akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pengadilan dan kejaksaan, untuk menindaklanjutinya.
“Jika sudah bersentuhan dengan sanksi hukum, kita pastikan akan ada sanksi tertinggi, yaitu pemecatan,” tegas Sunarti.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan pengusulan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, berdasarkan salinan resmi putusan MA.
“Mereka sebagai pihak yang berwenang nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian, kemungkinan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Herma menegaskan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Akan Diberikan Sanksi Tegas, Meski Divonis Bebas
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada kedua anak korban.
Korban berinisial S akan menerima restitusi sebesar Rp 61.100.000, sementara korban berinisial F menerima restitusi sebesar Rp 58.600.000.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar