the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Disdikbud Parimo Segera Tindaklanjuti Status PNS Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual

the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Agustus 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, Disdikbud Parimo Pilih Tempuh Mediasi

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti. (Foto: Isra Labudi)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menindaklanjuti status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, setelah vonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

“Tentunya kita akan menunggu dulu hasil laporan putusan resmi dari pengadilan,” kata Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA

Ia menjelaskan, Disdikbud Parimo sebelumnya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, berupa penurunan jabatan dan pencabutan hak-hak kepegawaian seperti tunjangan sertifikasi.

Namun dengan adanya putusan hukum terbaru yang membatalkan vonis bebas terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, Disdikbud Parimo akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pengadilan dan kejaksaan, untuk menindaklanjutinya.

“Jika sudah bersentuhan dengan sanksi hukum, kita pastikan akan ada sanksi tertinggi, yaitu pemecatan,” tegas Sunarti.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan pengusulan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, berdasarkan salinan resmi putusan MA.

“Mereka sebagai pihak yang berwenang nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian, kemungkinan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Herma menegaskan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Akan Diberikan Sanksi Tegas, Meski Divonis Bebas

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada kedua anak korban.

Korban berinisial S akan menerima restitusi sebesar Rp 61.100.000, sementara korban berinisial F menerima restitusi sebesar Rp 58.600.000.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DisdikbudParimo#KasusKekerasanSeksual#Kemendikdasmen#parigimoutong#Sulteng#Sunarti
Previous Post

Bupati Amirudin Dorong Dekranasda Banggai Jadi Motor Penggerak Kerajinan Lokal

Next Post

Sulteng Resmi Masuk Daftar Provinsi Mampu Bedah Jantung Terbuka

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

YHKI Desak Polda Sulteng Usut Pemodal dan Dugaan Pembiaran PETI Rio Pakava

22 Oktober 2026
Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot dan PA Palu Perkuat Perlindungan Hak Nafkah Perempuan dan Anak Pascaperceraian

19 Oktober 2026
Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

Pemda Parimo Perkuat Sinergi Empat OPD Tekan Kematian Ibu dan Anak

19 Oktober 2026
Erwin Burase Tegaskan Sinergi Lintas Sektor untuk Jaga Keamanan Parimo

Erwin Burase Tegaskan Sinergi Lintas Sektor untuk Jaga Keamanan Parimo

21 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d