Nelayan Parimo Gelar Aksi Tolak Survei Seismik 3D di Teluk Tomini

PARIMO, theopini.id Ratusan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Parigi Moutong menggelar aksi damai, menolak aktivitas survei seismik 3D yang dilakukan di perairan Teluk Tomini oleh perusahaan PT Ecotropica.

Dengan membawa sejumlah spanduk bernarasi penolakan di depan Kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin, 22 Desember 2025, para nelayan mendesak Bupati H Erwin Burase segera menghentikan kegiatan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Survei Seismik 3D, Pemda Parimo Pastikan Lingkungan Laut dan Nelayan Tetap Aman

Koordinator lapangan aksi, Nasar Pakaya, dalam orasinya menyampaikan bahwa aktivitas survei telah menimbulkan kerugian besar bagi nelayan, karena mengganggu ruang tangkap ikan.

“Kami meminta agar kegiatan ini segera dihentikan. Selain itu, kompensasi atas rompon yang diputus juga harus segera diselesaikan,” tegas Nasar.

Ia menjelaskan, pemutusan rompon tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga berdampak luas pada hilangnya penghasilan masyarakat pesisir.

Sebab, sebagian besar nelayan menggantungkan hidup dari kapal usaha yang beroperasi dengan memanfaatkan rompon sebagai lokasi penangkapan ikan.

Dalam kurun waktu dua minggu sejak beroperasi, perusahaan disebut telah memutus sekitar 41 rompon milik nelayan.

“Satu kapal biasanya mempekerjakan sekitar 30 orang. Kini mereka terpaksa menganggur karena tidak ada rompon,” tambahnya.

Nasar menilai kondisi ini bertentangan dengan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Berani Tangkap Banyak, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Baca Juga: Pemda Banggai Tekankan Mitigasi Dampak Lingkungan dalam Survei Seismik 2D Teluk Tomini

Melalui aksi tersebut, para nelayan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Bupati Parimo:

  • Menghentikan seluruh aktivitas survei seismik 3D di Teluk Tomini.
  • Menyelesaikan pembayaran kompensasi rompon yang diputus.
  • Menjamin keberlangsungan usaha nelayan di wilayah pesisir.

Berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah, nelayan, dan pihak perusahaan, telah ditetapkan nominal kompensasi sebesar Rp45 juta untuk setiap rompon yang diputus.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar