BANGGAI, theopini.id – Polresta Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial SN (32), warga Kelurahan Mangkio, Luwuk, yang diduga membobol sebuah rumah kos di Kompleks BTN Nusagriya, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Hasbullah (46) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku kejahatan berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Juli 2026.
SN ditangkap Tim Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, sehari setelah diduga melakukan aksi pencurian di rumah kos tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SN mengakui masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak pintu dapur.
Dari lokasi kejadian, ia membawa kabur satu unit kulkas mini, sebuah rice cooker, bantal terapi, serta dua pasang sepatu. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, SN langsung meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banggai.
AKP Nur Arifin menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Luwuk. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Polresta Banggai memastikan, operasi pemberantasan kejahatan akan terus ditingkatkan guna mengungkap pelaku tindak pidana lainnya dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana













