Pemprov Sulteng Siapkan Aturan Baru Pajak Daerah hingga Pengelolaan Dana Tambang

PALU, theopini.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat pendapatan daerah, termasuk melalui perubahan aturan pajak daerah hingga pengelolaan penerimaan dari perusahaan tambang.

Hal tersebut, disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa, 10 Maret 2026.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat membacakan sambutan Gubernur dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD.

Ia menjelaskan, salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan adalah perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut, dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang tata cara pengenaan, penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Regulasi ini, diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi:

1.             Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah.

2.             Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3.             Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4.            Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

5.             Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah.

6.             Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Reny, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029 melalui misi Berani Cerdas, yang menargetkan perluasan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.

“Program ini antara lain melalui inisiatif Nambaso atau Anak Miskin Bisa Sekolah yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi,” katanya.

Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa, yakni Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Raperda tentang ekonomi hijau, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, serta Raperda tentang penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Reny.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar