BANGGAI, theopini.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel optik PLN yang terjadi di sejumlah titik di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan pelaku diketahui merupakan teknisi PLN.
“Kasus ini terungkap pada 16 Maret 2026 saat tim inspeksi PLN UP3 Luwuk Banggai melakukan pengecekan gardu di beberapa lokasi dan menemukan kabel optik telah hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Maret 2026.
Pelaku berinisial AR (29), warga Jalan Siombo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, diamankan pada Rabu sekitar pukul 17.00 WITA saat berada di Kantor PLN Luwuk.
AKP Arifin menjelaskan, pelaku merupakan petugas PLN bagian teknisi yang memiliki pengetahuan teknis serta kemudahan akses terhadap sarana operasional, sehingga memanfaatkan posisi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel optik di enam lokasi gardu berbeda pada siang hari, kemudian menjual hasil curiannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 13 kilogram tembaga kabel optik dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kasus ini menambah catatan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polres Banggai, yang sebelumnya meresahkan masyarakat di wilayah Kota Luwuk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” pungkasnya AKP Arifin.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar