PARIMO, theopini.id — Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta warga yang status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan agar segera mengurus reaktivasi, terutama bagi yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Kalau mereka yang dinonaktifkan ini sakit dan membutuhkan pelayanan di rumah sakit secara berjenjang, status PBI-nya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi,” kata Kepala Bidang Pengelola Data, DTKS dan Informasi Dinsos Parimo, Ayub Ansyari, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sekitar 18.500 warga Kabupaten Parimo terdampak penonaktifan PBI-JK pada Februari 2026.
Kebijakan tersebut, merupakan bagian dari penyesuaian data nasional oleh Kementerian Sosial, termasuk perubahan desil dan pembersihan data anomali bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Berdasarkan perubahan desil oleh Kemensos dan pembersihan data anomali, terjadi penonaktifan PBI secara nasional pada Februari 2026. Untuk Kabupaten Parimo, ada sekitar 18.500 yang dinonaktifkan,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang dinonaktifkan umumnya berada di luar kategori penerima bantuan sosial, belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau terindikasi sebagai data tidak valid.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan waktu maksimal enam bulan untuk proses perbaikan data agar warga tersebut dapat kembali masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
“Kalau dalam enam bulan tidak masuk ke DTSEN dengan desil bansos, maka otomatis akan dinonaktifkan secara permanen,” tegasnya.
Untuk mempercepat reaktivasi, Dinsos Parimo meminta peran aktif pemerintah kecamatan, desa, hingga masyarakat dalam mengusulkan kembali data warga melalui aplikasi SIKS-NG.
“Bawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan, lalu serahkan ke operator desa melalui SIKS-NG untuk menjadi dasar mengeluarkan surat keterangan kelayakan, nanti secara berjenjang diproses dari Dinsos kemudian diteruskan ke Pusdatin Kemensos,” paparnya.
Namun, ia mengakui proses di lapangan belum berjalan optimal, salah satunya karena adanya program daerah Berani Sehat yang membuat sebagian warga terakomodasi dalam skema lain.
Padahal, menurutnya, warga yang dinonaktifkan tetap berpeluang memperoleh jaminan kesehatan melalui skema APBN, jika proses reaktivasi segera dilakukan.
“Kami harapkan ini bisa tersosialisasi dengan baik. Jika ada warga yang sakit, segera lapor ke operator desa dengan membawa surat dari rumah sakit agar datanya bisa diaktivasi kembali,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News














