the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
15 Juli 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
15 Juli 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Daerah, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Selasa sore, 14 Juli 2026. (FOTO: Galang Anarki)

PARIMO, theopini.id – Tim Review Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap adanya dua versi dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar yang memuat klausul berbeda mengenai denda keterlambatan.

Perbedaan dokumen itu, dinilai perlu ditelusuri melalui audit investigasi karena menjadi penyebab perbedaan penghitungan denda antara Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Fakta tersebut, diungkapkan Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parimo, Selasa sore, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, tim review bekerja berdasarkan dokumen resmi yang diterima atas permintaan Dinas Perpustakaan, yakni kontrak, berita acara serah terima (BAST), Addendum I, Addendum II, serta dokumen perhitungan bobot pekerjaan.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Menurutnya, kedua addendum yang pertama kali diterima dan telah ditandatangani PPK bersama penyedia sama-sama mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.

Atas dasar klausul tersebut, Inspektorat Daerah menghitung denda menggunakan nilai kontrak. Besaran denda per hari mencapai Rp7.520.522,29 dan dikalikan 58 hari keterlambatan, sehingga total denda sebesar Rp459.390.280,97. Setelah dikurangi setoran Rp35 juta dari pihak penyedia, masih terdapat kekurangan pembayaran Rp424.390.280,97.

Namun, sekitar satu bulan setelah hasil review selesai, Inspektorat Daerah menerima addendum lain melalui disposisi Inspektur.

Dalam dokumen baru tersebut, klausul Pasal 3 ayat (2) berubah dari 1/1000 dari nilai kontrak menjadi 1/1000 dari bagian kontrak.

Tidak lama kemudian, Inspektorat Daerah kembali menerima addendum lain dengan nomor kontrak dan tanggal yang sama, tetapi tetap memuat klausul 1/1000 dari bagian kontrak.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Itulah yang kami pertanyakan, mengapa isi dokumen tersebut berubah dibandingkan dengan dokumen yang pertama kami terima,” kata Irfan.

Menurutnya, hasil review Inspektorat Daerah tetap mengacu pada dokumen yang pertama kali diterima, karena telah ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa.

Ia menegaskan hasil review tersebut bersifat final, dan tidak dapat diubah hanya karena kemudian muncul dokumen lain dengan substansi berbeda.

“Seluruh perhitungan semata-mata didasarkan pada konsistensi ketentuan yang telah disepakati dalam kedua addendum tersebut. Tidak ada dasar perhitungan lain yang kami gunakan,” ujarnya.

Perbedaan substansi dokumen tersebut, lanjut Irfan, menjadi alasan tim review mengusulkan dilakukannya audit investigasi.

“Dari perspektif kami sebagai auditor, ini merupakan persoalan administrasi yang perlu ditelusuri melalui audit investigasi,” katanya.

Selain menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, perbedaan klausul denda dalam addendum proyek tersebut, juga menjadi salah satu pokok gugatan perdata yang diajukan CV Arawan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) di Pengadilan Negeri Parigi.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DPRDParimo#InspektoratDaerahParimo#PansusLHP-BPKDPRDParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Next Post

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

9 Juli 2026
Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In