the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
15 Juli 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
15 Juli 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Daerah, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Selasa sore, 14 Juli 2026. (FOTO: Galang Anarki)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Tim Review Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap adanya dua versi dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar yang memuat klausul berbeda mengenai denda keterlambatan.

Perbedaan dokumen itu, dinilai perlu ditelusuri melalui audit investigasi karena menjadi penyebab perbedaan penghitungan denda antara Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Fakta tersebut, diungkapkan Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parimo, Selasa sore, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, tim review bekerja berdasarkan dokumen resmi yang diterima atas permintaan Dinas Perpustakaan, yakni kontrak, berita acara serah terima (BAST), Addendum I, Addendum II, serta dokumen perhitungan bobot pekerjaan.

Menurutnya, kedua addendum yang pertama kali diterima dan telah ditandatangani PPK bersama penyedia sama-sama mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.

Atas dasar klausul tersebut, Inspektorat Daerah menghitung denda menggunakan nilai kontrak. Besaran denda per hari mencapai Rp7.520.522,29 dan dikalikan 58 hari keterlambatan, sehingga total denda sebesar Rp459.390.280,97. Setelah dikurangi setoran Rp35 juta dari pihak penyedia, masih terdapat kekurangan pembayaran Rp424.390.280,97.

Namun, sekitar satu bulan setelah hasil review selesai, Inspektorat Daerah menerima addendum lain melalui disposisi Inspektur.

Dalam dokumen baru tersebut, klausul Pasal 3 ayat (2) berubah dari 1/1000 dari nilai kontrak menjadi 1/1000 dari bagian kontrak.

Tidak lama kemudian, Inspektorat Daerah kembali menerima addendum lain dengan nomor kontrak dan tanggal yang sama, tetapi tetap memuat klausul 1/1000 dari bagian kontrak.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Itulah yang kami pertanyakan, mengapa isi dokumen tersebut berubah dibandingkan dengan dokumen yang pertama kami terima,” kata Irfan.

Menurutnya, hasil review Inspektorat Daerah tetap mengacu pada dokumen yang pertama kali diterima, karena telah ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa.

Ia menegaskan hasil review tersebut bersifat final, dan tidak dapat diubah hanya karena kemudian muncul dokumen lain dengan substansi berbeda.

“Seluruh perhitungan semata-mata didasarkan pada konsistensi ketentuan yang telah disepakati dalam kedua addendum tersebut. Tidak ada dasar perhitungan lain yang kami gunakan,” ujarnya.

Perbedaan substansi dokumen tersebut, lanjut Irfan, menjadi alasan tim review mengusulkan dilakukannya audit investigasi.

“Dari perspektif kami sebagai auditor, ini merupakan persoalan administrasi yang perlu ditelusuri melalui audit investigasi,” katanya.

Selain menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, perbedaan klausul denda dalam addendum proyek tersebut, juga menjadi salah satu pokok gugatan perdata yang diajukan CV Arawan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) di Pengadilan Negeri Parigi.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#InspektoratDaerahParimo#PansusLHP-BPKDPRDParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Next Post

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

Dugaan Asusila Oknum Kepsek di Palasa Dilaporkan ke BKPSDM Parimo, 2 Kali Disidangkan

11 Oktober 2026
Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Diusulkan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Kabetan Ditutup, Korban Belum Ditemukan

10 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d