PARIMO, theopini.id – Tim Review Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap adanya dua versi dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar yang memuat klausul berbeda mengenai denda keterlambatan.
Perbedaan dokumen itu, dinilai perlu ditelusuri melalui audit investigasi karena menjadi penyebab perbedaan penghitungan denda antara Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fakta tersebut, diungkapkan Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parimo, Selasa sore, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, tim review bekerja berdasarkan dokumen resmi yang diterima atas permintaan Dinas Perpustakaan, yakni kontrak, berita acara serah terima (BAST), Addendum I, Addendum II, serta dokumen perhitungan bobot pekerjaan.
Menurutnya, kedua addendum yang pertama kali diterima dan telah ditandatangani PPK bersama penyedia sama-sama mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.
Atas dasar klausul tersebut, Inspektorat Daerah menghitung denda menggunakan nilai kontrak. Besaran denda per hari mencapai Rp7.520.522,29 dan dikalikan 58 hari keterlambatan, sehingga total denda sebesar Rp459.390.280,97. Setelah dikurangi setoran Rp35 juta dari pihak penyedia, masih terdapat kekurangan pembayaran Rp424.390.280,97.
Namun, sekitar satu bulan setelah hasil review selesai, Inspektorat Daerah menerima addendum lain melalui disposisi Inspektur.
Dalam dokumen baru tersebut, klausul Pasal 3 ayat (2) berubah dari 1/1000 dari nilai kontrak menjadi 1/1000 dari bagian kontrak.
Tidak lama kemudian, Inspektorat Daerah kembali menerima addendum lain dengan nomor kontrak dan tanggal yang sama, tetapi tetap memuat klausul 1/1000 dari bagian kontrak.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Itulah yang kami pertanyakan, mengapa isi dokumen tersebut berubah dibandingkan dengan dokumen yang pertama kami terima,” kata Irfan.
Menurutnya, hasil review Inspektorat Daerah tetap mengacu pada dokumen yang pertama kali diterima, karena telah ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa.
Ia menegaskan hasil review tersebut bersifat final, dan tidak dapat diubah hanya karena kemudian muncul dokumen lain dengan substansi berbeda.
“Seluruh perhitungan semata-mata didasarkan pada konsistensi ketentuan yang telah disepakati dalam kedua addendum tersebut. Tidak ada dasar perhitungan lain yang kami gunakan,” ujarnya.
Perbedaan substansi dokumen tersebut, lanjut Irfan, menjadi alasan tim review mengusulkan dilakukannya audit investigasi.
“Dari perspektif kami sebagai auditor, ini merupakan persoalan administrasi yang perlu ditelusuri melalui audit investigasi,” katanya.
Selain menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, perbedaan klausul denda dalam addendum proyek tersebut, juga menjadi salah satu pokok gugatan perdata yang diajukan CV Arawan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) di Pengadilan Negeri Parigi.
Baca berita lainnya di Google News












