the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
15 Juli 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
15 Juli 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Daerah, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Selasa sore, 14 Juli 2026. (FOTO: Galang Anarki)

Baca Juga

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

PARIMO, theopini.id – Tim Review Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap adanya dua versi dokumen addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar yang memuat klausul berbeda mengenai denda keterlambatan.

Perbedaan dokumen itu, dinilai perlu ditelusuri melalui audit investigasi karena menjadi penyebab perbedaan penghitungan denda antara Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Fakta tersebut, diungkapkan Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat, Irfan, saat memberikan keterangan dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parimo, Selasa sore, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, tim review bekerja berdasarkan dokumen resmi yang diterima atas permintaan Dinas Perpustakaan, yakni kontrak, berita acara serah terima (BAST), Addendum I, Addendum II, serta dokumen perhitungan bobot pekerjaan.

Menurutnya, kedua addendum yang pertama kali diterima dan telah ditandatangani PPK bersama penyedia sama-sama mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.

Atas dasar klausul tersebut, Inspektorat Daerah menghitung denda menggunakan nilai kontrak. Besaran denda per hari mencapai Rp7.520.522,29 dan dikalikan 58 hari keterlambatan, sehingga total denda sebesar Rp459.390.280,97. Setelah dikurangi setoran Rp35 juta dari pihak penyedia, masih terdapat kekurangan pembayaran Rp424.390.280,97.

Namun, sekitar satu bulan setelah hasil review selesai, Inspektorat Daerah menerima addendum lain melalui disposisi Inspektur.

Dalam dokumen baru tersebut, klausul Pasal 3 ayat (2) berubah dari 1/1000 dari nilai kontrak menjadi 1/1000 dari bagian kontrak.

Tidak lama kemudian, Inspektorat Daerah kembali menerima addendum lain dengan nomor kontrak dan tanggal yang sama, tetapi tetap memuat klausul 1/1000 dari bagian kontrak.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Itulah yang kami pertanyakan, mengapa isi dokumen tersebut berubah dibandingkan dengan dokumen yang pertama kami terima,” kata Irfan.

Menurutnya, hasil review Inspektorat Daerah tetap mengacu pada dokumen yang pertama kali diterima, karena telah ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa.

Ia menegaskan hasil review tersebut bersifat final, dan tidak dapat diubah hanya karena kemudian muncul dokumen lain dengan substansi berbeda.

“Seluruh perhitungan semata-mata didasarkan pada konsistensi ketentuan yang telah disepakati dalam kedua addendum tersebut. Tidak ada dasar perhitungan lain yang kami gunakan,” ujarnya.

Perbedaan substansi dokumen tersebut, lanjut Irfan, menjadi alasan tim review mengusulkan dilakukannya audit investigasi.

“Dari perspektif kami sebagai auditor, ini merupakan persoalan administrasi yang perlu ditelusuri melalui audit investigasi,” katanya.

Selain menjadi perhatian Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, perbedaan klausul denda dalam addendum proyek tersebut, juga menjadi salah satu pokok gugatan perdata yang diajukan CV Arawan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) di Pengadilan Negeri Parigi.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#InspektoratDaerahParimo#PansusLHP-BPKDPRDParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Next Post

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Akses Air Bersih, Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d