Transaksi Terungkap, Polisi Amankan Warga Toili Beserta 7 Paket Sabu

BANGGAI, theopini.idAparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan mengamankan seorang pria berinisial DS (40), Rabu, 1 April 2026.

“Melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rusakencana,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 APril 2026.

Warga Kelurahan Cendana, DS, diamankan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, sekitar pukul 18.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya di Kelurahan Cendana.

“Sekira jam 18.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 3,50 gram yang dikemas dalam tujuh paket siap edar, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“(Barang bukti) plastik bening yang berisikan 7 paket sabu, sedotan, kaca pirex, timbangan digital, sumbu, sedotan, macis gas, 3 pack pembungkus plastik, dan 2 buah Hp,” ucapnya.

AKP Hamid menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membeli sabu untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali kepada warga sekitar.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 2 ayat 11 UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar