Transaksi Sabu Digagalkan, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Pakaian Dalam

BANGGAI, theopini.id Polsek Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus transaksi narkotika dengan modus penyembunyian sabu di pakaian dalam oleh seorang wanita berinisial NL (38), yang diamankan saat penggerebekan di Kecamatan Bunta.

“Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolsek Bunta IPTU Syafarudin Ramin, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 April 2026.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bunta langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

BACA JUGA:  BPBD Parimo Gelar Seminar Akhir RPB 2023

Tidak berselang lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penggerebekan pada Rabu malam, 8 April 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket sabu, salah satunya disembunyikan di pakaian dalam pelaku. NL pun tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lainnya berupa dua pack plastik bening, macis gas, sedotan plastik, gunting, dompet hitam serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunta guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Syamsuarni: Program Pembinaan PKK Butuh Dukungan Pemdes

Baca berita lainnya di Google News

Komentar