the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Jukir Liar Terancam Pidana, Dishub Palu Perketat Penertiban

the OPINIbythe OPINI
8 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Mei 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Jukir Liar Terancam Pidana, Dishub Palu Perketat Penertiban

Tim Satgas Dishub Palu saat melakukan penertiban Jukir liar di Kota Palu. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Juru parkir (jukir) liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang berulang kali melakukan pelanggaran, terancam diproses pidana.

Langkah itu, merupakan upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu memperketat penertiban praktik parkir ilegal yang dikeluhkan masyarakat.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel mengatakan, tim gabungan rutin turun ke lapangan untuk melakukan penertiban di sejumlah titik rawan parkir liar.

“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jum’at, 8 Mei 2026.

Baca Juga

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Wabup Banggai Dorong Bunda PAUD Jadi Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini

Menurutnya, operasi penertiban yang dilakukan secara intensif telah menjaring sejumlah juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin resmi. Para pelaku langsung diberikan tindakan tegas di lokasi.

“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.

Ia menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menciptakan rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat serta menata sistem perparkiran agar lebih tertib.

Selain itu, penertiban dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang dapat merugikan warga pengguna jasa parkir.

Dishub Kota Palu juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan, jika menemukan aktivitas parkir liar di wilayah Kota Palu.

“Harapannya masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Daniel.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DishutPalu#kotapalu#PemkotPalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Gorontalo Pertahankan Tradisi Mopotilolo Sambut Presiden Prabowo

Next Post

Siapkan 9 Hektare Lahan Sekolah Rakyat, Bupati Parimo Optimistis Masuk Tahap Tiga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

12 Agustus 2026
Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Parimo Tekankan Kesiapan Panitia dan Kebersihan Lingkungan

Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Parimo Tekankan Kesiapan Panitia dan Kebersihan Lingkungan

11 Agustus 2026
Evaluasi APBD 2026, Pemda Janji Tindaklanjuti Catatan Komisi II DPRD Parimo

Evaluasi APBD 2026, Pemda Janji Tindaklanjuti Catatan Komisi II DPRD Parimo

11 Agustus 2026
Merah Putih Ditarget Berkibar di Seluruh Parimo, Gerakan Pembagian Bendera Dimulai

Merah Putih Ditarget Berkibar di Seluruh Parimo, Gerakan Pembagian Bendera Dimulai

11 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

12 Agustus 2026
Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

12 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Merah Putih Ditarget Berkibar di Seluruh Parimo, Gerakan Pembagian Bendera Dimulai

Merah Putih Ditarget Berkibar di Seluruh Parimo, Gerakan Pembagian Bendera Dimulai

11 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In