PARIMO, theopini.id – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Total nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp141.450.976, yang terdiri dari perbedaan penggunaan tarif maupun pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Temuan BPK tersebut menunjukkan adanya perbedaan penggunaan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan. Tarif yang digunakan untuk pelayanan kepada pasien masih mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah yang sudah tidak berlaku.
Berdasarkan hasil reviu dokumen penetapan retribusi daerah, Surat Tanda Setoran (STS), rekening koran, Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan, serta telaah terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023, BPK menemukan masih terdapat pelayanan kesehatan yang menggunakan tarif berdasarkan regulasi lama.
Pelayanan tersebut antara lain pembuatan surat keterangan berbadan sehat, pemeriksaan USG, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan HIV, medical check up, visit dokter, serta sejumlah pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam catatan BPK, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp3.053.755.083 dengan realisasi Rp2.748.199.295 atau 89,99 persen.
Dari jumlah tersebut, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas dianggarkan sebesar Rp1.053.755.083 dengan realisasi Rp541.362.152 atau 51,37 persen.
BPK kemudian merinci ketidaksesuaian pemungutan retribusi pada 24 puskesmas tersebut dalam tiga kategori.
Pertama, terdapat kelebihan tarif pemungutan minimal sebesar Rp15.570.000. Kedua, terdapat kekurangan tarif pemungutan minimal sebesar Rp17.304.984.
Ketiga, terdapat pemungutan jenis pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 dengan nilai minimal sebesar Rp104.224.992.
Dari tiga kategori temuan tersebut, BPK mencatat pemungutan pelayanan yang tidak memiliki dasar pengaturan dalam perda menjadi persoalan terbesar. Jenis layanan tersebut berupa pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum, khususnya penerbitan surat keterangan berbadan sehat.
DPRD Parimo Soroti Penghentian Pungutan
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Muhamad Fadli, meminta Dinas Kesehatan bersama seluruh kepala puskesmas menghentikan seluruh pungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Jangan lagi ada penerapan tarif, baik secara terbuka maupun secara tersembunyi, karena regulasinya sudah berubah,” tegas Fadli dalam rapat bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin malam, 6 Juli 2026.
Menurut Fadli, persoalan tersebut bukan semata-mata karena kesengajaan, tetapi juga berkaitan dengan kurangnya pemahaman terhadap perubahan regulasi.
Namun, ia mengingatkan kebiasaan pemungutan yang telah berlangsung sebelumnya berpotensi tetap terjadi apabila tidak disertai pengawasan dan sosialisasi yang memadai.
“Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dipungut tentu dalam pelaksanaannya masih bisa menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Mereka terbiasa bertanya, berapa yang harus dibayar. Karena itu, jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung padahal sudah tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Ia meminta, Dinas Kesehatan segera memperbarui informasi kepada seluruh kepala puskesmas setiap kali terjadi perubahan regulasi agar persoalan serupa tidak kembali menjadi temuan BPK.
“Peraturan daerah berlaku sejak ditetapkan sepanjang ketentuan teknisnya sudah jelas. Jangan sampai ada anggapan masih bisa menggunakan aturan lama karena peraturan bupati belum terbit,” katanya.
Fadli juga mengusulkan agar seluruh puskesmas memasang papan informasi atau banner mengenai pelayanan, yang sudah tidak lagi dikenakan tarif.
“Kalau perlu dibuat banner atau media informasi di puskesmas agar masyarakat mengetahui pelayanan yang dulu dipungut sekarang sudah tidak lagi dikenakan tarif. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun praktik pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Terkait temuan lebih dari Rp100 juta yang berasal dari pungutan tanpa dasar regulasi, Fadli meminta pemerintah daerah segera menentukan langkah penyelesaiannya.
“Uangnya sudah masuk ke kas daerah dari sumber yang tidak memiliki dasar regulasi. Pertanyaannya bagaimana penyelesaiannya, apakah dikembalikan kepada masyarakat atau ada mekanisme lain sesuai ketentuan,” katanya.
Pansus LHP-BPK Minta Penjelasan Dasar Hukum
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parimo, Hj. Wardi, menilai perlu ada penjelasan khusus terkait pemungutan layanan yang tidak diatur dalam perda.
“Dalam dokumen LHP ini ada tiga poin temuan. Pertama kelebihan tarif, kedua kekurangan tarif, dan ketiga ada pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda. Poin ketiga inilah yang menjadi persoalan dan perlu dijelaskan kepada kami,” katanya.
Menurutnya, persoalan kelebihan maupun kekurangan tarif masih dapat dipahami karena terjadi akibat penggunaan regulasi lama.
“Kalau persoalan kelebihan dan kekurangan tarif, itu terjadi karena perda yang dijadikan acuan belum diperbarui. Tetapi kalau ada pemungutan pelayanan yang tidak diatur dalam perda, ini yang menjadi persoalan dan harus dijelaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Sutoyo, meminta pembahasan temuan tersebut melibatkan Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Inspektorat Daerah agar persoalan memiliki kepastian hukum.
“Kalau menurut saya, persoalan ini akan lebih jelas apabila kita menghadirkan Bagian Hukum, Bapenda sebagai pengelola retribusi, dan Inspektorat. Dengan begitu kita bisa melihat persoalan ini secara utuh dan memperoleh kepastian hukumnya,” kata Sutoyo.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dipaparkan Dinas Kesehatan, terdapat perbandingan tarif retribusi antara Perda Nomor 5 Tahun 2021 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Kalau melihat perbandingan tarifnya, hampir semua jenis pelayanan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding Perda Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, ketika puskesmas masih menggunakan perda lama, masyarakat justru membayar lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Namun, Sutoyo menegaskan, persoalan utama bukan hanya terkait selisih tarif, melainkan adanya pungutan pelayanan administrasi surat keterangan berbadan sehat yang tidak lagi tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Di Perda Nomor 5 Tahun 2021 layanan itu masih ada, tetapi pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 sudah tidak dicantumkan lagi. Ini yang harus dijelaskan, apakah memang sengaja dihapus atau ada persoalan lain dalam perubahan perda tersebut,” katanya.
Dinkes Parimo Akui Keterlambatan Informasi Perda Baru
Plt Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Darlin, mengakui adanya keterlambatan informasi terkait perubahan regulasi retribusi pelayanan kesehatan yang menjadi temuan BPK.
Ia memastikan, ke depan Dinas Kesehatan akan memperkuat koordinasi dan sosialisasi agar perubahan aturan tidak kembali menimbulkan kesalahan penerapan di fasilitas kesehatan.
“Untuk komitmen ke depan, jelas kita sudah menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Namun terkait proses sebelumnya, kami akui produk perda tersebut belum sampai ke kami secara langsung,” kata Darlin.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan karena Dinas Kesehatan tidak mengikuti proses pembahasan regulasi, tetapi berkaitan dengan penyampaian informasi setelah perda ditetapkan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang mempunyai tugas mensosialisasikan? Apakah pemerintah daerah bersama UPT teknis, atau kami sebagai OPD teknis yang langsung melakukan sosialisasi. Ini perlu diperjelas supaya ke depan ketika ada perda baru kami tidak lagi lalai,” ujarnya.
Darlin mengungkapkan, saat pemeriksaan BPK berlangsung, dirinya telah menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan belum mengetahui secara langsung penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
“Saya jujur dengan BPK pada saat itu, memang saya tidak tahu. Memang ada orang Dinas Kesehatan yang mengikuti prosesnya, tetapi ketika sudah menjadi produk aturan, kami belum menerima dokumen tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, apabila sosialisasi perubahan regulasi menjadi tanggung jawab teknis Dinas Kesehatan, pihaknya siap mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh puskesmas menerima informasi terbaru.
“Kalau memang itu menjadi tanggung jawab kami sebagai teknis Dinas Kesehatan untuk mensosialisasikan langsung, kami siap. Tetapi kalau pemerintah daerah sebagai penyusun regulasi menggandeng OPD teknis untuk sosialisasi, itu juga perlu diperjelas agar tidak terjadi kekeliruan seperti ini,” jelasnya.
Klarifikasi Poin Surat Keterangan Sehat
Terkait temuan pemungutan pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa pembuatan surat keterangan berbadan sehat, Darlin menjelaskan, berdasarkan analisa awal Dinas Kesehatan, layanan tersebut sebelumnya masih tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021.
“Di poin C hasil pemeriksaan pada 24 puskesmas disebutkan adanya pemungutan jenis pelayanan kesehatan yang tidak diatur dalam perda minimal sebesar Rp104.258.992. Pemungutan tersebut merupakan pelayanan administrasi pemeriksaan kesehatan umum berupa pembuatan surat keterangan berbadan sehat,” katanya.
Menurut Darlin, berdasarkan kajian awal, layanan tersebut masih berkaitan dengan ketentuan dalam regulasi lama.
“Artinya kalau kami lihat, ini termasuk dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021. Itu analisa awal kami. Tetapi jika memang ada yang perlu dikoreksi, kami mohon koreksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati hasil pemeriksaan BPK dan akan mengikuti proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga tidak ingin terjadi hal-hal seperti ini. Kalau melihat nilai temuannya, tentu ini menjadi perhatian kami. Ke depan kami akan lebih aktif agar setiap perubahan regulasi dapat segera diketahui dan diterapkan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan













