PALU, theopini.id – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian pelabuhan tanpa izin di pesisir Kelurahan Watusampu, Kota Palu, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Organisasi tersebut menilai, percepatan penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga integritas perlindungan lingkungan pesisir sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang diduga berlangsung secara terstruktur dan berulang sejak 2018.
“Persoalan yang kami hadapi adalah rangkaian tindakan melanggar hukum yang terstruktur dan berulang sejak tahun 2018 hingga kini. Perkara dimulai dari cara yang sangat terukur, yakni perairan laut dimanipulasi seolah-olah sebagai daratan, kemudian diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berdasarkan keterangan yang tidak benar, lalu dilanjutkan dengan aktivitas penimbunan serta pengoperasian terminal atau jetty tanpa dokumen perizinan yang sah,” ujar Africhal, dalam keterangan resminya di Kota Palu, Jum’at, 31 Juli 2026.
YHKI Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum Wabup
Menurut Africhal, YHKI mencatat terdapat dua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah H Abdul Sahid, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Parimo) dan sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP).
YHKI menyebut pada 2 November 2020, H Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bidang perairan laut seluas sekitar 585 meter persegi diperoleh melalui warisan keluarga.
Dokumen tersebut, kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.
“Secara logika maupun hukum, perairan laut tidak mungkin menjadi objek pewarisan tanah. Keterangan itulah yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SKPT,” kata Africhal.
Selain itu, YHKI juga menduga PT SBP melakukan reklamasi dan penimbunan di kawasan perairan sejak Oktober 2021, sekaligus mengoperasikan jetty untuk aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang laut yang sah.
Sejumlah Dokumen Diklaim Menguatkan Dugaan
Africhal mengatakan, dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan berbagai lembaga negara.
Dokumen yang dimaksud antara lain SKPT atas nama Dra. Asdia yang diterbitkan pada Februari 2020 dengan batas timur berupa laut, hasil rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Desember 2021, yang menyatakan objek tersebut berada di kawasan perairan.
Rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah pada Januari 2022, juga menyebut objek itu merupakan perairan laut, sekaligus merekomendasikan penyelidikan pidana, hingga surat pembatalan SKPT yang diterbitkan Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022.
YHKI juga mengaku, telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu selama periode 2021–2025.
Hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBP maupun H Abdul Sahid untuk lokasi di Kelurahan Watusampu.
“Seluruh izin yang terbit di Teluk Palu pada periode tersebut diperuntukkan bagi pelabuhan negara, tanggul pengaman pantai, dan satu perusahaan logistik. Tidak ada izin untuk kegiatan PT SBP di lokasi tersebut,” ujar Africhal.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026, PT SBP juga disebut beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Minta Perkara Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, YHKI meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Organisasi itu juga mendorong aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, serta menjalankan proses penanganan perkara secara transparan.
“Kami berharap Polda Sulawesi Tengah segera mengambil langkah konkret, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, menjalankan proses hukum secara transparan, dan memastikan pemulihan hak-hak masyarakat serta kepastian hukum terhadap tata ruang laut di Teluk Palu,” kata Africhal.
YHKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut, serta siap memberikan dukungan informasi dan advokasi kepada publik guna mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Wabup Parimo, H Abdul Sahid terkait pernyataan YHKI tersebut.
Baca berita lainnya di Google News















