the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
31 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
31 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane'i. (Foto: IST)

Baca Juga

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

PALU, theopini.id – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian pelabuhan tanpa izin di pesisir Kelurahan Watusampu, Kota Palu, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Organisasi tersebut menilai, percepatan penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga integritas perlindungan lingkungan pesisir sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, mengatakan perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang diduga berlangsung secara terstruktur dan berulang sejak 2018.

“Persoalan yang kami hadapi adalah rangkaian tindakan melanggar hukum yang terstruktur dan berulang sejak tahun 2018 hingga kini. Perkara dimulai dari cara yang sangat terukur, yakni perairan laut dimanipulasi seolah-olah sebagai daratan, kemudian diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berdasarkan keterangan yang tidak benar, lalu dilanjutkan dengan aktivitas penimbunan serta pengoperasian terminal atau jetty tanpa dokumen perizinan yang sah,” ujar Africhal, dalam keterangan resminya di Kota Palu, Jum’at, 31 Juli 2026.

YHKI Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum Wabup

Menurut Africhal, YHKI mencatat terdapat dua pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah H Abdul Sahid, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Parimo) dan sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima (SBP).

YHKI menyebut pada 2 November 2020, H Abdul Sahid menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bidang perairan laut seluas sekitar 585 meter persegi diperoleh melalui warisan keluarga.

Dokumen tersebut, kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.

“Secara logika maupun hukum, perairan laut tidak mungkin menjadi objek pewarisan tanah. Keterangan itulah yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SKPT,” kata Africhal.

Selain itu, YHKI juga menduga PT SBP melakukan reklamasi dan penimbunan di kawasan perairan sejak Oktober 2021, sekaligus mengoperasikan jetty untuk aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin pemanfaatan ruang laut yang sah.

Sejumlah Dokumen Diklaim Menguatkan Dugaan

Africhal mengatakan, dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan berbagai lembaga negara.

Dokumen yang dimaksud antara lain SKPT atas nama Dra. Asdia yang diterbitkan pada Februari 2020 dengan batas timur berupa laut, hasil rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Desember 2021, yang menyatakan objek tersebut berada di kawasan perairan.

Rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah pada Januari 2022, juga menyebut objek itu merupakan perairan laut, sekaligus merekomendasikan penyelidikan pidana, hingga surat pembatalan SKPT yang diterbitkan Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022.

YHKI juga mengaku, telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu selama periode 2021–2025.

Hasil penelusuran tersebut, tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBP maupun H Abdul Sahid untuk lokasi di Kelurahan Watusampu.

“Seluruh izin yang terbit di Teluk Palu pada periode tersebut diperuntukkan bagi pelabuhan negara, tanggul pengaman pantai, dan satu perusahaan logistik. Tidak ada izin untuk kegiatan PT SBP di lokasi tersebut,” ujar Africhal.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026, PT SBP juga disebut beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Minta Perkara Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, YHKI meminta kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Organisasi itu juga mendorong aparat penegak hukum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, serta menjalankan proses penanganan perkara secara transparan.

“Kami berharap Polda Sulawesi Tengah segera mengambil langkah konkret, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, menjalankan proses hukum secara transparan, dan memastikan pemulihan hak-hak masyarakat serta kepastian hukum terhadap tata ruang laut di Teluk Palu,” kata Africhal.

YHKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut, serta siap memberikan dukungan informasi dan advokasi kepada publik guna mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Wabup Parimo, H Abdul Sahid terkait pernyataan YHKI tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AfrichalKhmane'i#KelurahanWatusampu#kotapalu#PoldaSulteng#Sulteng#YHKI
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Siapkan Kerja Sama dengan PT PNM, Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM

Next Post

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026
Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

14 September 2026
HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

13 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

14 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 42 km TimurLaut PULAUDOI-MALUT

14 September 2026
Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

14 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
Tim SAR Cari 7 Pendaki yang Terkendala Logistik di Gunung Nokilalaki

Tim SAR Cari 7 Pendaki yang Terkendala Logistik di Gunung Nokilalaki

13 September 2026
Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

Hari Kedua Pencarian, KM Balama dan Tiga Awak Belum Ditemukan

13 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

34 Dokumen Tanah Pemda Parimo Sudah Diukur, 17 Masih Dikembalikan

11 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d