the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Olahraga

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

the OPINIbythe OPINI
3 Agustus 2026
in Olahraga
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Agustus 2026
in Olahraga
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

Surat keberatan Pemprov Sulawesi Tengah yang dilayangkan kepada KORMI Nasional atas pencabutan status tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Baca Juga

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melayangkan surat keberatan resmi kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas pencabutan status sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Dalam surat tersebut, Pemprov memberikan waktu 14 hari kepada KORMI Nasional untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut. Jika tidak ada respons, pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal tidak terdapat respons atau tindak lanjut yang memadai dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat keberatan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman.

Surat keberatan tersebut, ditujukan kepada KORMI Nasional terkait Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat itu dijelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak dan belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Pemprov Sulawesi Tengah menyebut penetapan sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.

Berbagai tahapan persiapan juga telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Selain itu, Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance) karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.

Dalam surat tersebut, juga disebutkan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun material.

Dampaknya antara lain menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan seluruh persoalan secara musyawarah.

Surat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #FORNAS2027#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

Next Post

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Berani Cup Jadi Ruang Regenerasi, Syarifudin Hafid Dorong Talenta Voli Putri Morowali

Berani Cup Jadi Ruang Regenerasi, Syarifudin Hafid Dorong Talenta Voli Putri Morowali

18 September 2026
Berani Cup 2026 Jadi Panggung Regenerasi Sepak Bola Sulteng

Berani Cup 2026 Jadi Panggung Regenerasi Sepak Bola Sulteng

16 September 2026
Banggai Bidik Tiga Besar di Porprov X Sulteng, Target Juara Umum Tetap Dipertahankan

Banggai Bidik Tiga Besar di Porprov X Sulteng, Target Juara Umum Tetap Dipertahankan

14 September 2026
Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

Fun Walk Banggai Health Fest Dorong Kesadaran Hidup Sehat

6 September 2026
550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

5 September 2026
Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

Tiga Bulan Jelang Porprov Sulteng, Bupati Banggai Minta Atlet Matangkan Persiapan

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 26 km BaratDaya PULAUPUAH-SULTENG

21 September 2026
Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

17 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 198 km BaratDaya BAYAH-BANTEN

18 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d