PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah mulai menyosialisasikan penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara sepeda motor di Kota Palu. Fasilitas yang diterapkan di persimpangan Jalan Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja itu, menjadi langkah awal untuk menghadirkan pengaturan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengatakan penerapan RHK merupakan inisiatif Kapolda Irjen Pol Rizal Irawan melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Penerapan RHK ini merupakan upaya menghadirkan ruang lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengendara,” ungkap Achmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 November 2026.
Ia menjelaskan, persimpangan Jalan Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja dipilih sebagai lokasi percontohan untuk melihat efektivitas penerapan RHK di wilayah Kota Palu.
Apabila penerapannya berjalan baik dan memberikan dampak positif, Polda Sulawesi Tengah bersama Dishub membuka peluang pengembangan fasilitas serupa di sejumlah persimpangan lainnya.
RHK merupakan area khusus di bagian depan persimpangan, yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua ketika berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
Keberadaan fasilitas ini, bertujuan mengatur posisi kendaraan, mengurangi potensi konflik antara sepeda motor dan kendaraan roda empat, serta menciptakan arus lalu lintas yang lebih teratur.
Sosialisasi penerapan fasilitas tersebut dilaksanakan melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, Minggu pagi, 1 November 2026. Kegiatan dipimpin Kasubsatgas Dikmas Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Nurfaidah, dengan memberikan edukasi langsung kepada pengendara sepeda motor.
Kasatgas Preemtif Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Edi Hafel, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas.
Menurutnya, keberadaan RHK tidak hanya berkaitan dengan pengaturan posisi kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
“Saya mengajak pengendara sepeda motor memanfaatkan ruang tersebut sesuai peruntukannya, mematuhi marka jalan, serta tidak melewati batas berhenti yang telah ditentukan,” ujarnya.
Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat, agar tidak menerobos lampu merah dan selalu mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan.
Melalui penerapan RHK, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam berlalu lintas sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, tertib, dan lancar di Kota Palu.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi













