PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawes Tengah memperkuat langkah pengamanan aset tanah daerah, menyusul masih ditemukannya persoalan administratif dan yuridis dalam proses penyertifikatan sejumlah bidang tanah milik pemerintah daerah.
“Seluruh perangkat daerah harus segera menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada di bawah pengawasannya, terutama yang belum memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemda Parimo,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU), Jum’at, 28 Agustus 2026.
Ia mengatakan, pengamanan aset tidak cukup dilakukan melalui pendataan administrasi. Setiap perangkat daerah juga harus memastikan kejelasan dokumen legal, kondisi fisik, serta batas bidang tanah yang menjadi aset pemerintah.
Langkah tersebut, diperlukan karena proses penyertifikatan masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya ketiadaan bukti kepemilikan awal atau alas hak dan belum jelasnya batas sejumlah bidang tanah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, setiap kepala perangkat daerah selaku pengguna barang diminta membentuk Tim Teknis Penyelamatan Aset di lingkungan instansinya masing-masing.
Tim tersebut bertugas menelusuri dokumen legal, memverifikasi sejarah dan asal-usul tanah, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang menghambat proses penyertifikatan.
Penguatan pengamanan aset ini, merupakan tindak lanjut atas Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Pemda Parimo selanjutnya akan menjalankan program tersebut, berdasarkan Roadmap Pengamanan Aset Daerah dengan target penyelesaian hingga 2028.
Capaian masing-masing perangkat daerah akan dievaluasi secara berkala, dan dilaporkan secara sistematis kepada KPK RI melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance.
Tak hanya tanah milik pemerintah daerah, Rakor tersebut juga membahas percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan PSU menjadi bagian dari kewajiban pengembang, agar fasilitas yang telah dibangun dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parimo diminta mendukung keterbukaan informasi dengan menyajikan perkembangan pengamanan aset daerah kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemda Parimo berupaya memastikan aset tanah pemerintah tidak hanya tercatat dalam administrasi daerah, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati












