PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah menyusun Surat Keputusan (SK) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Penertiban Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi 2026.
SK tersebut, menjadi dasar pembentukan Satgas yang melibatkan sejumlah unsur lintas instansi untuk melakukan pengawasan dan penertiban penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Parimo.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Parimo, Aswini Dimple mengatakan, SK Satgas tersebut telah diproses melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan.
“SK BBM itu sudah naik di meja saya kemarin, turun dari Bagian Hukum. Namanya Satgas Pengendalian dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi 2026, keputusan Bupati Parimo,” kata Aswini ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 22 September 2026.
Menurutnya, setelah proses di Bagian Hukum, SK Satgas selanjutnya menunggu proses penandatanganan Bupati sebelum menjadi dasar pelaksanaan tugas Satgas.
Dalam SK tersebut, memuat keterlibatan sejumlah unsur lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, OPD terkait, hingga pemerintah kecamatan dan desa.
“Di dalam SK itu semuanya terlibat. Ada Pak Bupati, Pak Wakil, Kapolres, Kepala Kejaksaan, perwira penghubung, Pak Sekda, saya sendiri sebagai penanggung jawabnya, kemudian dinas-dinas terkait, camat, kepala desa,” ujarnya.
Selain itu, unsur kepolisian di tingkat kecamatan juga dilibatkan melalui Polsek sebagai perwakilan Polres di wilayah masing-masing.
Aswini mengatakan, keterlibatan lintas sektor tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi hingga tingkat wilayah.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP dan Damkar Parimo, Ismet Ismail mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan langkah kerja Satgas BBM.
Menurutnya, setelah SK ditandatangani, langkah awal yang dilakukan adalah rapat internal untuk membagi tugas masing-masing unsur. Selanjutnya, dilakukan rapat koordinasi dan penyusunan strategi penertiban di lapangan.
“Langkah pertama kita rapat dulu, internal, siapa dan berbuat apa. Setelah itu kita turun atur strategi untuk melakukan kegiatan di lapangan,” kata Ismet dihubungi, Selasa, 22 September 2026.
Ia mengatakan, penertiban nantinya menyasar penyaluran BBM bersubsidi, baik solar maupun Pertalite, pada SPBU yang menerima alokasi subsidi di wilayah Parimo.
Ismet menyebut, terdapat 12 SPBU yang menerima alokasi BBM bersubsidi di wilayah Parimo dan akan menjadi bagian dari sasaran pengawasan dan penertiban Satgas.
Dengan telah tersusunnya SK ini, Satgas dipersiapkan untuk menjalankan tugas pengawasan dan penertiban, setelah resmi ditandatangani Bupati Parimo.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan















