the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

the OPINIbythe OPINI
23 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Majelis PN Parigi minta Bupati Parimo dihadirkan dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah. (Foto: Roy Lasakka Mardani)

Baca Juga

Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

Kekeringan dan Karhutla Masih Berlangsung, Status Siaga Darurat Parimo Diperpanjang

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi meminta Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Erwin Burase, dihadirkan dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah.

Gugatan tersebut diajukan Direktur CV Bambalemo Sulteng, Moh Agus Surya, dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Prg pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parimo menjadi pihak tergugat.

“Dalam perkara ini, penggugat mengajukan gugatan tidak melibatkan Bupati,” kata Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayetno, di Parigi, Rabu, 23 September 2026.

Ia mengatakan, Bupati Parimo seharusnya turut digugat karena perkara tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kepala daerah.

Namun, berdasarkan hasil musyawarah, majelis hakim berpendapat Bupati Parimo perlu dihadirkan dalam persidangan agar perkara dapat segera menjadi terang dan tidak berlangsung berlarut-larut, sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak Bupati harus dihadirkan, baik itu Bupati maupun pihak yang ditugaskan oleh Bupati terkait pokok perkara tersebut,” jelasnya.

Menurut Indra Yani, kehadiran Bupati diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait pokok perkara, sehingga fakta-fakta yang dibutuhkan dalam persidangan dapat semakin lengkap.

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya PN Parigi berkoordinasi dengan pihak eksekutif di tingkat Kabupaten Parimo, untuk mempercepat proses penyelesaian perkara antara para pihak yang bersengketa.

“Pemanggilan Bupati ini bukan karena Bupati bermasalah, tetapi agar Bupati sebagai pimpinan tertinggi bisa memberikan keterangan terkait duduk perkaranya seperti apa,” kata dia.

Indra Yani mengatakan, surat pemanggilan Bupati Parimo telah dilayangkan PN Parigi pada Rabu, 23 September 2026, setelah sidang perkara tersebut digelar.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Bupati dapat hadir secara langsung atau memberikan kuasa kepada pihak yang mewakilinya.

“Jadi bukan karena ada masalah Bupati diundang, hanya karena ingin mencari tahu duduk perkaranya seperti apa,” tegasnya.

Sengketa Berawal dari Sisa Pembayaran Proyek

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah, LM Arif, S.H., M.H., mengatakan gugatan diajukan CV Bambalemo Sulteng karena sisa anggaran proyek sebesar 75 persen belum dibayarkan oleh Pemda Parimo.

Menurut Arif, proyek tersebut telah diselesaikan oleh CV Bambalemo Sulteng dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) serta serah terima.

“Jadi tinggal pencairan sisa anggarannya. Oleh Kepala Dinas Perpustakaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak dapat mencairkan, dengan alasan ada kesalahan kontrak,” jelasnya.

Ia mengatakan, kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi CV Bambalemo Sulteng sebagai pelaksana proyek pembangunan pagar gedung layanan Perpustakaan Daerah.

Sebelum masuk ke persidangan, perkara tersebut telah melalui proses mediasi di PN Parigi selama 30 hari. Namun, para pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Di dalam persidangan itu, sudah masuk dalam tahap menghadirkan saksi,” ujarnya.

Menurut Arif, setelah proses pemeriksaan saksi, majelis hakim menilai masih perlu menghadirkan Bupati Parimo untuk memberikan penjelasan terkait pokok perkara.

“Ini merupakan sidang keempat dalam perkara ini. Jadi minggu depan majelis hakim akan menghadirkan Bupati,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

Siswa 11 Tahun di Ampibabo Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Lapor Polisi

22 September 2026
Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

Bhabinkamtibmas Didorong Jadi Ujung Tombak Jaga Kerukunan di Parimo

22 September 2026
HUT ke-71 Lantas, Tiga Kasat Dapat Penghargaan atas Rendahnya Angka Kecelakaan

HUT ke-71 Lantas, Tiga Kasat Dapat Penghargaan atas Rendahnya Angka Kecelakaan

22 September 2026
Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di TPA Kawatuna, Jasad Diperiksa di RS Bhayangkara

19 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026
Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

Parimo Berpeluang Masuk Program SEHATI Kemendes PDT 2027

23 September 2026
Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

23 September 2026
Kekeringan dan Karhutla Masih Berlangsung, Status Siaga Darurat Parimo Diperpanjang

Kekeringan dan Karhutla Masih Berlangsung, Status Siaga Darurat Parimo Diperpanjang

23 September 2026
Banjir Rendam 14 Rumah Warga di Desa Sendana Kasimbar

Banjir Rendam 14 Rumah Warga di Desa Sendana Kasimbar

23 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

300 Hektare Tuntas, Parimo Siapkan Penyaluran 200 Hektare Bibit Kelapa

300 Hektare Tuntas, Parimo Siapkan Penyaluran 200 Hektare Bibit Kelapa

18 September 2026
Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

Buka DAD dan BA, PWM Sulteng Dorong Rekayasa Sosial dan Pendirian Unismuh Parigi

17 September 2026
Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

Wabup Parimo Soroti Kenyamanan Sekolah, Minta Kepsek dan Guru Perkuat Komunikasi

18 September 2026
Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

Hadapi Potensi Bencana, Basarnas Palu dan Pemda Tolitoli Perkuat Kesiapsiagaan

18 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 127 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

22 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d