PARIMO, theopini.id – Siswa SD di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang mengalami kekerasan oleh oknum guru di sekolah, menjalani virum di RSUD Anuntaloko Parigi, Rabu, 23 September 2026.
Proses visum tersebut, mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo.
“Hari ini, kami dampingi korban untuk melakukan menjalani visum di RS Anuntaloko Parigi,” ujar Plt DP3AP2KB Parimo, Kartikowati dihubungi di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurutnya, saat korban dan keluarganya mendatangi Kantor DP3AP2KB Parimo, pihaknya langsung memberikan pelayanan dengan melakukan asesmen serta pendampingan untuk membuat laporan ke kepolisian.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban, untuk pemulihan psikisnya, mengingat korban merasa takut untuk ke sekolah.
“Kemarin kami sudah sampaikan kepada keluarganya korban, akan tetap dilakukan pendampingan psikologis. Tapi bertahap, karena hari ini korban masih pemeriksaan visum di rumah sakit,” kata Kartikowati.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo, untuk mengambil langkah penanganan terhadap oknum guru yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan pihak sekolah.
Informasinya, Disdikbud Parimo telah melayangkan surat kepada pihak sekolah, untuk diminta keterangan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa tersebut.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah, agar kasus ini cepat terproses, baik di kepolisian maupun dinas terkait,” kata dia.
Kartikowati menegaskan, DP3AP2KB Parimo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama proses penanganan kasus berlangsung.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban hingga proses penanganan selesai,” tegas Kartikowati.
Sebelumnya, siswa laki-laki berusia 11 tahun yang duduk di kelas V salah satu SD di Kecamatan Ampibabo tersebut diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum guru berinisial S pada 10 September 2026.
Kasus tersebut, kemudian dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah. Keluarga korban sebelumnya juga telah meminta pendampingan kepada DP3AP2KB Parimo terkait persoalan tersebut.
Baca berita lainnya di Google News














