the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

the OPINIbythe OPINI
30 September 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 September 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Parimo, Selasa, 29 September 2026. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

Anwar Hafid Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tarik Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

PARIMO, theopini.id — Penggunaan alat berat di lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dibatasi hanya untuk kebutuhan pembukaan akses serta kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Penggunaan alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika diperuntukkan untuk pembukaan akses lokasi dan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Parimo, Selasa, 29 September 2026.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 100B yang mengatur pelaksanaan kaidah teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100A ayat 1 huruf b. Ketentuan tersebut meliputi keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, termasuk pengendalian penggunaan alat berat.

Kemudian, Pasal 100B ayat 2 mengatur penggunaan alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang diperuntukkan untuk pembukaan akses lokasi, kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

“Karena kami mendapatkan banyak masukan dari aktivis lingkungan, sehingga kami membatasi itu hanya untuk pembukaan lahan. Tetapi pada saat pertambangan mulai berjalan, tidak boleh ada alat berat,” tukasnya.

Aktivitas pertambangan rakyat selanjutnya diarahkan menggunakan peralatan yang tidak masuk kategori alat berat.

Pembatasan tersebut, kata Ronald, berkaitan dengan tujuan IPR yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan perusahaan berskala besar.

“Tujuan dari IPR ini adalah untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan-perusahaan besar. Kalau perusahaan besar silakan buat IUP-nya sekalian,” ujarnya.

Ia mencontohkan, penggunaan dua unit ekskavator pada areal seluas 10 hektare dapat mempercepat pekerjaan dalam waktu relatif singkat. Kondisi itu dinilai perlu dibatasi agar aktivitas pertambangan rakyat tidak bergeser menjadi kegiatan berskala besar.

Ronald mengatakan, ketentuan penggunaan alat berat tersebut merupakan bagian dari Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah diselesaikan dan kini berada di Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Bulan lalu kita telah menyelesaikan draftnya dan saat ini rancangan peraturan daerah telah ada di Kementerian Dalam Negeri, masih dalam tahap evaluasi. Dalam satu dua bulan ini harusnya sudah diselesaikan dan dilempar ke daerah,” katanya.

Selain penggunaan alat berat, Raperda tersebut juga mengatur kewajiban pemegang IPR yang telah diterbitkan sebelum Raperda berlaku. Pemegang IPR tetap diwajibkan memenuhi kewajibannya, dengan perhitungan yang dilakukan sejak izin diterbitkan.

“Karena ini permintaan dari pemerintah provinsi, perhitungannya akan dijelaskan oleh mereka. Namun, yang jelas pasal ini kami masukkan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#KementerianESDM#KomisiIIDPRDSulteng#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

the OPINI

the OPINI

Related Posts

IPERA Diatur, Dasar Bagi Hasil untuk Parimo Masih Dicari

IPERA Diatur, Dasar Bagi Hasil untuk Parimo Masih Dicari

29 September 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

28 September 2026
Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

28 September 2026
KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

KPU Parimo Kejar Pemilih Baru yang Genap 17 Tahun

27 September 2026
Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

Sejumlah ASN Parimo Diproses karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

27 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

Ronald Gulla: Alat Berat di Lokasi IPR hanya untuk Pembukaan Akses dan Reklamasi

30 September 2026
Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

30 September 2026
Anwar Hafid Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tarik Generasi Muda

Anwar Hafid Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tarik Generasi Muda

29 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

Pemda Parimo Dorong Pembahasan Ranperda RTRW Segera Dilaksanakan

29 September 2026
IPERA Diatur, Dasar Bagi Hasil untuk Parimo Masih Dicari

IPERA Diatur, Dasar Bagi Hasil untuk Parimo Masih Dicari

29 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

29 September 2026
Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

29 September 2026
Bupati Banggai Dorong PDGI Perluas Edukasi Kesehatan Gigi hingga Desa

Bupati Banggai Dorong PDGI Perluas Edukasi Kesehatan Gigi hingga Desa

27 September 2026
Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

Raih Prestasi di POPDA Sulteng, Atlet Parimo Bakal Dapat Penghargaan

27 September 2026
Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

24 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d