PARIMO, theopini.id — Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-PNS di fasilitas kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum sepenuhnya terpenuhi.
Dari sekitar 24 puskesmas yang ada, baru 14 puskesmas yang telah mendaftarkan pekerja non-PNS mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk selain PNS itu wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parimo, Nelvan K Timbe, usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parimo, Selasa, 29 September 2026.
Ia menjelaskan, tenaga medis maupun nonmedis yang berstatus bukan PNS pada prinsipnya wajib mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja berstatus PNS telah memiliki skema penjaminan tersendiri.
Menurutnya, kepesertaan tersebut penting karena setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan tugas, termasuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Karena itu, Nelvan berharap puskesmas yang belum mendaftarkan pekerja non-PNS segera memenuhi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyarankan puskesmas mengikuti langkah tiga rumah sakit umum daerah di Kabupaten Parimo, yang telah mendaftarkan tenaga kerja non-PNS mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan, ia menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo0 telah memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup berbagai kelompok, mulai dari pekerja di lingkungan pemerintahan, kelembagaan desa hingga kelompok pekerja lainnya.
“Pemerintah daerah Parimo menurut kami sangat concern memberikan jaminan kepada masyarakatnya,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Nelvan, akan terus mendorong perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemenuhan kepesertaan tersebut, tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya dalam menjalankan pekerjaannya.
Baca berita lainnya di Google News













