the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman. (Foto: IST)

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong legalisasi tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan pengawasan.

Kepala Biro Hukum Setprov Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan legalisasi diperlukan agar pemerintah tidak terus berada pada posisi menangani persoalan setelah terjadi masalah, termasuk ketika aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Melegalkan pertambangan rakyat ini supaya tangan pemerintah bisa mengawasi. Kalau seperti ini, selamanya kita akan selalu menjadi pemadam kebakaran dan pemerintah akan selalu disalahkan kalau ada terjadi kerusakan lingkungan,” kata Adiman saat kunjungan bersama DPRD Sulawesi Tengah ke Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengatakan, Gubernur Sulawesi Tengah membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, bupati hingga jajaran pemerintah lainnya, untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat.

Legalisasi juga penting agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap pemegang izin yang melakukan pelanggaran.

“Kalau dia melakukan pelanggaran, kita bisa cabut izinnya. Itu dari sisi hukum,” ujarnya.

Namun, kata Adiman, tiga IPR yang berada di Desa Kayoboko, Kecamatan Parigi Barat, belum sepenuhnya legal.

Masih terdapat syarat lainnya yang belum dipenuhi oleh para pemegang IPR, meskipun mereka telah melakukan pengelolaan di lapangan.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan belum tersedianya perangkat hukum yang mengatur kewajiban pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Untuk mengisi kekosongan hukum itu, Pemprov Sulawesi Tengah menyiapkan langkah melalui pembahasan bersama DPRD.

Adiman mengatakan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan saat ini masih dalam tahap evaluasi pemerintah pusat. Proses evaluasi perda tersebut, kata dia, dapat berlangsung cukup lama.

Karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah meminta persetujuan pimpinan DPRD Sulawesi Tengah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, agar penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dapat dilakukan.

“Kita minta persetujuan pimpinan DPRD supaya mengisi kekosongan hukum ini. Kita bisa melegalkan pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah ini, dengan penerapan IPERA,” katanya.

Selain aspek legalitas dan pengawasan, Pemprov Sulawesi Tengah juga akan membahas mekanisme bagi hasil dari pertambangan rakyat.

Adiman mengatakan, pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas ESDM akan mencari formula yang tepat bagi daerah penghasil dan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pastinya daerah penghasil akan mendapatkan yang terbaiknya Pak, sama dengan kita dengan pusat. Bagaimana yang terbaik buat daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pertambangan rakyat berada di tingkat provinsi. Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah akan memberikan yang terbaik bagi daerah-daerah penghasil.

Dalam kesempatan tersebut, Adiman juga menyebut Pemprov Sulawesi Tengah saat ini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Parigi dan PTUN Kota Palu.

Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam upaya memberikan landasan hukum terhadap pertambangan rakyat.

Dengan adanya dasar hukum dan izin, pemerintah dapat melakukan pengawasan serta mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PemprovSulteng#PertambanganRakyat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Next Post

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

6 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d