JAKARTA, theopini.id — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme, dalam penegakan hukum yang dilakukan serentak di enam provinsi sejak Jum’at, 2 Oktober 2026.
“Penegakan hukum dilakukan serentak di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Oktober 2026.
Sebelas tersangka tersebut, masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menyebut, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Keterlibatan para tersangka, kata Mayndra, di antaranya berkaitan dengan konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial, hingga dugaan pemufakatan tindak pidana terorisme.
Hasil penyidikan sementara, juga menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka di sejumlah wilayah.
Keterhubungan tersebut, antara lain berlangsung melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Setelah penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan melalui penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Densus 88 menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan keterhubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
Penegakan hukum tersebut, merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Baca berita lainnya di Google News












