PARIMO, theopini.id — Rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE), kawasan industri hijau di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
NEPIE ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam lampiran peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 24 September 2025 itu, NEPIE tercatat sebagai PSN pada nomor urut 114 dengan lokasi Provinsi Sulawesi Tengah.
PT Anugrah Neo Energy Materials (Neo Energy), sebagai perusahaan pengembang proyek tersebut, melalui situs resminya menyebut penetapan NEPIE di Kabupaten Parimo sebagai PSN merupakan pengakuan pemerintah Indonesia.
Status tersebut, menurut perusahaan, dapat memberikan percepatan dalam proses perizinan dan pengembangan kawasan. NEPIE dikelola PT Anugrah Tekhnis Industri (ATHI), anak perusahaan PT Neo Energy.
Perusahaan juga menyebut, status PSN memberikan momentum dan dukungan tambahan dari pembuat kebijakan untuk mendorong investasi dalam skala besar.
Masuknya NEPIE dalam daftar PSN, menempatkan rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Parimo dalam agenda strategis pemerintah pusat.
Dalam perkembangannya, persoalan luasan kawasan menjadi salah satu hal yang muncul dalam proses pengembangannya. Pada 2022, PT ATHI telah mengusulkan lahan seluas 2.500 hektare.
Namun, dalam proses di tingkat daerah saat itu, Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parimo memberikan pertimbangan untuk luasan sekitar 1.240 hektare. Pertimbangannya, karena terdapat kawasan hortikultura dan permukiman warga di dalam area yang diajukan.
Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parimo pada 9 Juni 2026, angka 2.500 hektare kembali muncul. Perwakilan manajemen PT ATHI, Abdul Malik, membenarkan adanya usulan penambahan dari 1.240 hektare menjadi 2.500 hektare.
Menurut perusahaan, tambahan sekitar 1.260 hektare tersebut diajukan setelah masa berlaku Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelumnya berakhir.
Dalam penjelasan perusahaan pada RDP, kawasan produksi disebut berada di lima desa, yakni Siniu, Towera, Siniu Sayogindano, Toraranga, dan Silanga.
Perubahan luasan tersebut, bersinggungan dengan ruang yang telah lebih dahulu ditempati masyarakat. Pada Mei 2026, masyarakat dari lima desa di Kecamatan Siniu menyampaikan keberatan terhadap peta master plan terbaru yang dinilai memasukkan wilayah permukiman ke dalam kawasan industri.
Di sisi lain, dalam RDP DPRD Parimo pada Juni 2026, PT ATHI menyatakan belum memiliki rencana relokasi permukiman masyarakat. Perusahaan juga menegaskan bahwa ATHI merupakan pengelola kawasan industri, bukan perusahaan pertambangan.
Pembahasan mengenai permohonan KKPR PT ATHI di tingkat daerah melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parimo.
Salah satunya Kepala Desa Siniu, Zikran Toampo, yang mengikuti pembahasan tersebut. Ia mengatakan, dalam musyawarah FPR terkait permohonan PKKPR PT ATHI, persoalan luasan kawasan dan relokasi turut dibahas.
“Kita dengar langsung dalam musyawarah FPR soal PKPR, mungkin perpanjangan waktu itu. Karena dalam undangan itu, berdasarkan permohonan PT ATHI. Di situlah kita mendengar relokasi dan luasan kawasan,” ungkap Zikran, Rabu, 23 September 2026.
Kekhawatiran Masyarakat soal Relokasi
Zikran mengatakan, apabila usulan 2.500 hektare tersebut direalisasikan dan titik kegiatan perusahaan berada sekitar satu kilometer dari garis pantai, maka kawasan itu menurut perhitungannya dapat membentang dari Towera hingga Marantale.
Ia juga melihat, jika kawasan tersebut mencakup lima desa dari Towera hingga Silanga, terdapat kemungkinan permukiman masuk dalam area yang direncanakan perusahaan.
“Ini sebatas pandangan saya saja,” kata dia.
Menurutnya, setelah pembebasan lahan di wilayah Siniu, PT ATHI tidak lagi melakukan sosialisasi mengenai master plan kepada masyarakat.
Pemerintah desa berupaya meminta penjelasan melalui pertemuan dengan pihak Kecamatan Siniu. Namun, kata dia, tidak ada kejelasan mengenai rencana tersebut.
“Pak Camat bilang, itu bukan kewenangannya, tapi Bupati. Dia tidak enak mau desak Bupati,” ujarnya.
Bagi Zikran, keterbukaan informasi diperlukan agar pemerintah desa dapat mengetahui dan menjelaskan rencana pembangunan kepada masyarakat.
“Tetapi saya malah dianggap provokator, padahal pihak perusahaan juga tidak memberikan keterangan yang jelas ke mereka sampai hari ini,” imbuhnya.
Zikran juga menceritakan aktivitas pemetaan menggunakan drone yang menurutnya terjadi di sekitar permukiman.
Ia mengatakan, sekitar empat bulan sebelumnya, seorang warga melaporkan adanya drone yang terbang dari arah Silanga, Toraranga, Siniu hingga Towera.
“Saya dilaporkan salah seorang warga. Dia bertanya drone bagaimana itu, ada di depan rumahnya baru ke arah Silanga,” kata dia.
Drone kembali terlihat pada siang hari di sekitar permukiman. Zikran mendatangi lokasi dan meminta penerbangan tersebut dihentikan.
Ia mengatakan, orang yang menerbangkan drone merupakan warga Korea dan tidak dapat berbahasa Indonesia.
“Yang menerbangkan drone itu, orang Korea tidak tahu Bahasa Indonesia. Dia marah, saya bilang stop tidak, ada penerbangan drone. Dan akhirnya dihentikan,” ujarnya.
Belakangan, Zikran mengaku mengetahui aktivitas tersebut berkaitan dengan pemetaan wilayah yang dikuasai PT ATHI. Namun, ia mempertanyakan alasan pemetaan dilakukan di sekitar permukiman tanpa terlebih dahulu diketahui pemerintah desa.
“Kemudian, tidak adakah orang Palu bisa melakukan mapping menggunakan drone, kenapa harus orang Korea, bahkan yang tidak bisa berbahasa Indonesia lagi. Ini mengkhawatirkan,” imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan perusahaan seharusnya disampaikan kepada pemerintah desa dan masyarakat.
“Saya anggap mereka pencuri karena tidak melaporkan. Meskipun mereka mengaku sudah melapor ke Pak Camat, yang akan disampaikan ke group WhatsApp Banua Kecamatan. Saya temui Camat, dia mengaku tidak begitu,” kata dia.
Zikran mengatakan, persoalan master plan menjadi perhatian utama pemerintah desa. Ia menyebut, dua hari setelah pertemuan mengenai PKKPR PT ATHI di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Parimo, pihak kecamatan menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mempercepat pembangunan smelter dan proyek yang berkaitan dengan PSN.
Ia mengatakan, informasi mengenai hal tersebut disampaikan pemerintah kecamatan sebagai hasil rapat dengan Pemda Parimo. Dalam penjelasan yang diterimanya, hal itu dikaitkan dengan kemungkinan pengurangan dana transfer daerah dari pemerintah pusat sebesar Rp300 miliar yang disebut akan berdampak pada pembiayaan gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu disampaikan saat kami melakukan rapat tentang Koperasi Merah Putih di Kantor Camat, dua hari setelah rapat FPR di ruang Sekda Kantor Bupati. Dan itu, merupakan hasil rapat pemerintah kecamatan dengan Pemda Parimo, malam sebelum kami rapat di Kantor Camat,” kata dia.
Zikran membagikan informasi mengenai hasil pembahasan master plan tersebut kepada masyarakat. Ia mengatakan, berdasarkan yang diketahuinya, sebagian besar warga menolak kemungkinan relokasi.
Ia menyebut, master plan yang dipaparkan dalam forum tersebut tidak menunjukkan permukiman masyarakat. Jika seluruh kawasan harus dikuasai PT ATHI, ia menilai kondisi tersebut dapat mengarah pada kemungkinan relokasi.

Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan penjelasan dalam rapat mengenai jarak kegiatan perusahaan dari permukiman.
“Dan relokasi itu juga muncul karena pertanyaan dari perwakilan Bappelitbangda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman saat rapat. Karena, dijelaskan mereka sesuai aturan kegiatan Perusahaan seharusnya 2 Kilometer dari pemukiman. Kemudian, tidak memberikan ruang terhadap jalan yang saat ini sudah terbangun, itu diapakan dan bagaimana? Itu semua pertanyaan kemarin dan tidak terjawab,” kata dia.
Zikran juga membantah, jika pemerintah desa diminta terlebih dahulu menanyakan master plan kepada perusahaan sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, kepala desa bersama pemerintah kecamatan dan kepala desa lainnya telah mengikuti pembahasan FPR dan melihat langsung pemaparan master plan dari PT ATHI.
“Makanya saat di Kantor Camat saya tanya, Ahmad Rizal siapa dan Yaga itu siapa? Menurut mereka (dalam rapat FPR), Yaga adalah asisten manager PT ATHI, dan Ahmad Rizal adalah tim legalnya PT ATHI. Kenapa saya harus bertanya lagi ke Perusahaan, kita sudah saksikan langsung sosialisasikan saat itu. Kalau bukan pihak Perusahaan, berarti Pemda dibohongi,” tukasnya.
Setelah persoalan master plan mencuat, kata Zikran, pihak kecamatan beberapa kali mengumpulkan para kepala desa dan memintanya agar tidak memprovokasi masyarakat.
“Sehingga beberapa kali kita dikumpul, di Hari Pendidikan Nasional lalu. Pak Camat kembali menjelaskan itu dan menyampaikan Pak Kades jangan provokasi masyarakat. Saya membantah hal itu, saya jelaskan hanya menyampaikan informasi sebagaimana hasil musyawarah PKKPR di ruangan Pak Sekda,” ujarnya.
Ia mengatakan, informasi tersebut disampaikan karena masyarakat yang berpotensi terdampak memiliki hak untuk mengetahui rencana pembangunan yang berada di wilayah mereka.
Apalagi, pihak kecamatan mengatakan PKKPR PT ATHI telah ditandatangani Bupati Parimo. Namun, keterangan tersebut, merupakan informasi yang diterimanya dalam pembahasan di tingkat kecamatan.
Kondisi itu, membuat kekhawatiran terhadap proses pengusulan dan kemungkinan terbitnya izin PT ATHI semakin besar.
“Ketakutan kami, sebagaimana penjelasan bidang tata ruang di awal sebelum musyawarah, bahwa musyawarah dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dibawa Bupati ke Kementerian. Nah, kalau melihat aturan UU Cipta Kerja, bahwa kepala daerah tidak bisa memberikan rekomendasi, takutnya jangan rekomendasi dibawa ke Kementerian, dan dianggap tidak ada masalah terkait master plan dan akhirnya izin dikeluarkan. Setelah izin keluar, menjadi senjata Perusahaan ke masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, ketika izin menjadi senjata perusahaan, masyarakat tidak akan mampu melawan karena akan ditunggangi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polri dan TNI.
“Maka kita di sini selesai. Saya bukan memprovokasi, ini hak masyarakat untuk mendapatkan apapun bentuk informasi itu. Saya berikan informasi itu, apalagi menyangkut relokasi, orang sudah ratusan tahun tinggal di sini,” ujarnya.
Soal 1.240 dan 2.500 Hektare
Keterangan Zikran mengenai proses PKKPR dan rencana perluasan tersebut, mendapat penjelasan dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parimo, Ade Prasetya, mengatakan PT ATHI memang telah mengusulkan lahan seluas 2.500 hektare sejak 2022.
Namun, dalam proses di tingkat daerah saat itu, Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parimo hanya memberikan pertimbangan untuk luasan sekitar 1.240 hektare. Pertimbangannya karena terdapat kawasan hortikultura dan permukiman warga di dalam area yang diajukan.
Sementara itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN untuk PT ATHI tetap mencakup lahan seluas 2.500 hektare.
“Jadi sejak awal PKKPR PT ATHI yang diterbitkan itu, memang luasannya 2.500 hektare,” tegas Ade Prasetya ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 29 September 2026.
Ade Prasetya mengatakan, PKKPR untuk kawasan industri di Siniu tersebut telah berakhir masa berlakunya.
Setelah NEPIE ditetapkan sebagai PSN, Ade Prasetya menyebut PT ATHI mendapat surat dari BKPM. Menindaklanjuti itu, perusahaan kembali meminta rekomendasi KKPR kepada pemerintah daerah.
Namun, pemerintah daerah tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, karena rekomendasi KKPR merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Jadi awalnya mereka minta rekomendasi PKKPR,” ungkapnya.
Sehingga ia meminta audiensi dengan pihak ATR/BPN untuk memperjelas proses pengusulan. Dalam pertemuan tersebut, pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa pengusulan permohonan KKPR harus berasal dari daerah.
Atas dasar itu, rapat FPR dilaksanakan sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Parimo untuk mengusulkan KKPR PT ATHI.
Hasil rapat FPR menyepakati sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan, kemudian dituangkan dalam berita acara.
“Dalam berita acara FPR itu, sudah ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, di antaranya terkait relokasi apabila diperlukan, harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke masyarakat terdampak, kegiatan bukan untuk pertambangan, dan penyerapan tenaga kerja lokal,” tukasnya.
Setelah FPR selesai, Bupati Parimo pun mengirimkan surat kepada ATR/BPN terkait pengusulan PKKPR PT ATHI pada 30 April 2026.
Adeprasetyo menegaskan, surat tersebut merupakan pengusulan pemerintah daerah, bukan rekomendasi.
“Jadi bukan rekomendasi ya, keliru itu,” tegasnya.
Terkait relokasi, Adeprasetyo membenarkan, salah satu kepala desa sempat mengangkat persoalan tersebut dalam FPR. Pihak perusahaan, kata dia, menyampaikan akan bertanggung jawab apabila relokasi memang diperlukan.
Pembahasan mengenai relokasi belum dilanjutkan secara khusus. Namun, ketentuan tersebut telah tercantum dalam berita acara FPR.
“Belum dibahas lebih lanjut. Tetapi sesuai berita acara tercantum soal relokasi itu, sehingga bisa menjadi pegangan daerah,” bebernya.
Untuk proses penataan ruang berikutnya, Adeprasetyo mengatakan Kecamatan Siniu direncanakan mendapat bantuan pemerintah pusat untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk kawasan PT ATHI.
Dalam proses penyusunan RDTR tersebut, masyarakat nantinya akan dilibatkan melalui konsultasi publik untuk membahas rencana penataan ruang.
“Semuanya akan diundang. Itu bantuan dari kementerian, mereka yang akan laksanakan langsung,” imbuhnya.
Proses Pertanahan Belum Berjalan
Di sisi pertanahan, proses pengajuan PT ATHI juga belum sepenuhnya berjalan. Penata Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Parimo, Ni Wayang Ela Wati, mengatakan permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dari PT ATHI belum terdaftar.
Perusahaan, kata dia, sempat mengirimkan berkas untuk lahan sekitar 2.500 hektare. Namun, dokumen tersebut belum lengkap, sehingga belum dapat didaftarkan.
Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengusulan Pertek antara lain surat tanggapan dari ATR/BPN dan data perusahaan.
“Kemarin memang (mereka) sempat kirim (berkasnya). Cuman belum didaftar di sini. Luasannya kurang lebih 2.500 hektare. Kemarin kurang proposal dan beberapa berkas belum dilengkapi,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan kawasan industri masuk ke wilayah permukiman, ia mengatakan pertimbangan teknis pertanahan pada umumnya tidak diberikan jika kondisi tersebut terjadi. Pengecualian dapat dilakukan apabila perusahaan melakukan relokasi.
“Tapi harus ada persetujuan antara PT ATHI dengan warga. Kemungkinan kalau dari Pertanahan, tidak diizinkan,” tegasnya.
Perbedaan luasan antara yang dipertimbangkan di tingkat daerah dan yang tercantum dalam PKKPR menjadi salah satu persoalan dalam rencana pembangunan kawasan industri NEPIE di Siniu.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luasan kawasan, tetapi juga dengan bagaimana rencana pembangunan itu ditempatkan di tengah keberadaan permukiman dan ruang publik yang sudah ada.
Di tengah proses penataan ruang yang masih berjalan, kepastian mengenai ruang hidup masyarakat menjadi bagian penting yang perlu mendapat kejelasan dalam rencana pembangunan kawasan industri tersebut.
Baca berita lainnya di Google News















