PARIMO, theopini.id — Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Abdul Sahid, menyoroti praktik pengambilan bahan bakar minyak (BBM) secara terbuka, yang dinilai merugikan masyarakat.
Bahkan, Wabup Sahid mengaku melihat langsung praktik penyedotan BBM dari truk yang dilakukan setelah pengambilan dari SPBU.
“Sudah terlanjur, sudah terang-terangan. Saya lihat sendiri itu dilakukan. Dia ambil di Pertamina, dia sedot di pinggir jalan,” ungkap Abdul Sahid saat pimpin rapat Satgas Penertiban BBM di ruang rapat Kantor Bupati Parimo, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, praktik tersebut harus menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Penertiban BBM yang telah dibentuk pemerintah daerah.
Ia meminta, Satgas tidak hanya berhenti pada pembentukan dan kesepakatan, tetapi segera merealisasikan tugas pengawasan dan penertiban di lapangan.
“Kuncinya bagaimana caranya merealisasikan apa yang menjadi kesepakatan. Tidak ada gunanya kita bentuk tim ini kalau tidak bekerja,” tegasnya.
Abdul Sahid juga meminta Satgas memiliki batas waktu kerja dan melakukan evaluasi secara berkala. Setiap kegiatan penertiban, kata dia, harus disertai laporan sebagai bahan evaluasi.
Meski meminta penertiban dilakukan secara tegas, Wabup Sahid mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ia memahami ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Namun, menurutnya, kepentingan mencari nafkah tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan masyarakat lainnya.
“Kita memaklumi persoalan isi perut, tapi jangan sampai merugikan atau menyusahkan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta petugas menjalankan pengawasan dengan cara yang baik, agar masyarakat tetap merasa nyaman dan penertiban tidak memicu konflik.
“Saya juga menginginkan petugas melakukan tugas dengan cara yang baik, agar masyarakat juga merasa nyaman,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Wabup Sahid meminta Satgas memberi perhatian terhadap kendaraan yang mengangkut barang dan melintas antarprovinsi.
Menurutnya, kendaraan tersebut memiliki kepentingan pekerjaan dan mengejar waktu, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara proporsional.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Perikanan Efendi Batjo menyoroti penggunaan barkode yang diterbitkan Dinas Perikanan dan Kelautan.
Ia menyebut, jumlah barkode yang diterbitkan cukup banyak, sehingga mekanisme pengawasannya perlu diperjelas.
“Lakukan identifikasi di lapangan sebelum mendorong temuan itu ke ranah hukum,” pesannya.
Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan Hamka Lagala meminta pembagian tugas yang jelas dalam pengawasan, terutama untuk sektor perikanan, pertanian dan SPBU.
Dari sektor perikanan, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan alokasi BBM sekitar 2,460 ton untuk kapal yang dilayani melalui SPBU Kampal.
Setiap kapal mendapatkan jatah sementara sekitar 20 galon, sedangkan kebutuhan operasional disebut mencapai sekitar delapan galon per hari. Jumlah tersebut, dinilai masih belum mencukupi kebutuhan operasional kapal.
Di akhir rapat, Ketua Satgas BBM Ismet Ismail meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menerbitkan barkode menyerahkan data penerbitan barkode kepada Satgas Penertiban BBM.
“Data tersebut akan menjadi bahan pengawasan dan penertiban distribusi BBM yang akan dilakukan Satgas,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati














