MOROWALI, theopini.id — Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu, untuk menyisir potensi pajak dan retribusi daerah dari aktivitas industri di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Langkah ini, dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada dua bulan terakhir tahun anggaran 2026.
“Ini tidak bisa hanya diserahkan kepada Bapenda. Semua perangkat daerah harus terlibat. Dinas teknis menjalankan tugas pokok dan fungsinya di lapangan, kemudian tim pendapatan ikut mengoptimalkan potensi pajaknya. Kita kerjakan bersama-sama agar hasilnya maksimal,” tegas Anwar Hafid dalam rapat koordinasi di Pendopo atau kediaman Gubernur di Desa Wosu, Kabupaten Morowali, Kamis, 22 Oktober 2026.
Satgas terpadu direncanakan melibatkan perangkat daerah terkait, antara lain bidang pendapatan, lingkungan hidup, kehutanan, ketenagakerjaan, serta instansi teknis lainnya.
Tim tersebut, akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memperkuat pendataan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan dari aktivitas usaha yang memiliki kewajiban pajak maupun retribusi daerah.
Anwar Hafid mengatakan, capaian pendapatan daerah sejauh ini sudah baik. Namun, ia meminta seluruh perangkat daerah tidak berpuas diri karena masih terdapat potensi penerimaan yang perlu diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, capaian pendapatan kita sudah sangat baik. Saya berterima kasih kepada teman-teman di provinsi dan kabupaten yang sudah berjuang di lapangan. Tetapi kita tidak boleh berpuas diri, karena potensi pendapatan kita masih cukup besar. Dua bulan ke depan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk memaksimalkan potensi yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya aktivitas industri di Morowali dan Morowali Utara perlu diimbangi dengan pendataan yang akurat dan pengawasan terkoordinasi, termasuk untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berat dan alat berat yang digunakan dalam operasional industri.
“Kita harus memastikan semua potensi yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan. Kalau aktivitas usahanya berjalan dan kewajiban pajaknya sudah diatur, maka harus dipenuhi sesuai ketentuan. Kita ingin ada kejelasan data dan ketegasan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Selain itu, Anwar Hafid menyoroti potensi penerimaan dari pemanfaatan sumber daya air melalui pajak air permukaan.
Ia meminta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempelajari praktik pengelolaan pajak tersebut di daerah.
Ia juga menekankan, pentingnya koordinasi antara perangkat daerah pengelola pendapatan dan instansi teknis yang memahami kondisi lapangan agar penghitungan kewajiban pajak didasarkan pada data pemanfaatan sumber daya yang akurat dan sesuai regulasi.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi














