PALU, theopini.id – Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa, 27 Oktober 2026.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, selaku pihak tergugat melalui Panitia Seleksi (Pansel) JPTP, didampingi kuasa hukum Mohammad Rafli. Pihak tergugat menyatakan tidak keberatan atas permohonan pencabutan gugatan tersebut.
Permohonan pencabutan gugatan itu didasarkan pada empat pertimbangan yang disampaikan penggugat melalui surat resmi, yakni keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjunjung tinggi kewibawaan lembaga peradilan dan penyelesaian yang bermartabat.
Sebelumnya, dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) sebagai saksi. Permintaan tersebut bertujuan memperoleh keterangan terkait rekomendasi yang digunakan penggugat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Parimo.
“Kami sejak awal telah berdiskusi dengan prinsipal mengenai keinginan agar perkara berakhir melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kuasa Hukum Pansel JPTP, Mohammad Rafli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, putusan atas pokok sengketa diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk menguji kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta objek sengketa yang dipersoalkan.
Ia menilai pengumuman tiga besar hasil seleksi belum merupakan keputusan final karena masih terdapat tahapan lanjutan dalam proses seleksi terbuka. Objek yang seharusnya diuji, menurutnya, adalah surat keputusan (SK) pelantikan, bukan pengumuman tiga besar.
“Kami berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi daerah lain dalam melaksanakan seleksi terbuka JPTP, khususnya terkait pilihan wilayah seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019,” ungkapnya.
Setelah penggugat mengajukan pencabutan gugatan, pihak tergugat menyatakan tidak keberatan. Majelis Hakim kemudian menjelaskan konsekuensi hukum dari permohonan tersebut.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa perkara sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian. Sesuai agenda persidangan, para pihak seharusnya melanjutkan proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.
Namun, apabila permohonan pencabutan gugatan diterima, pemeriksaan perkara tidak akan berlanjut hingga putusan atas pokok sengketa. Pengadilan tidak akan menilai benar atau salahnya proses seleksi terbuka JPTP yang menjadi objek gugatan.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut merupakan permohonan dari pihak penggugat, bukan hasil perdamaian yang diupayakan dalam persidangan.
Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan pencabutan gugatan dijadwalkan disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 11.00 WIB.
Persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court. Pemberitahuan kepada para pihak disampaikan melalui sistem tersebut sehingga mereka tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa dokumen penetapan akan diunggah melalui sistem elektronik pengadilan. Jika permohonan pencabutan gugatan diterima dan ditetapkan, perkara akan berakhir tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok sengketa.
Permohonan pencabutan gugatan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penilaian pengadilan terhadap sah atau tidaknya proses seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong, sebab pokok sengketa belum diperiksa hingga tuntas.
Baca berita lainnya di Google News














