the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Sengketa JPTP Parimo, Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
28 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
28 Oktober 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Sidang Sengketa JPTP Parimo, Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan

Sekda Parimo, Zulfinasran didampingi kuasa hukum Mohammad Rafli di PTUN Palu. (Foto: IST)

Baca Juga

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

Pemda Parimo Siapkan Pembersihan Lahan Huntap Korban Banjir Sibalago

Pemda Parimo Siapkan MPP untuk Perkuat Integrasi Pelayanan Publik

PALU, theopini.id – Penggugat dalam perkara sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa, 27 Oktober 2026.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, selaku pihak tergugat melalui Panitia Seleksi (Pansel) JPTP, didampingi kuasa hukum Mohammad Rafli. Pihak tergugat menyatakan tidak keberatan atas permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Permohonan pencabutan gugatan itu didasarkan pada empat pertimbangan yang disampaikan penggugat melalui surat resmi, yakni keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan, serta upaya menjunjung tinggi kewibawaan lembaga peradilan dan penyelesaian yang bermartabat.

Sebelumnya, dalam persidangan, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) sebagai saksi. Permintaan tersebut bertujuan memperoleh keterangan terkait rekomendasi yang digunakan penggugat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Parimo.

“Kami sejak awal telah berdiskusi dengan prinsipal mengenai keinginan agar perkara berakhir melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kuasa Hukum Pansel JPTP, Mohammad Rafli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, putusan atas pokok sengketa diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum, termasuk menguji kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta objek sengketa yang dipersoalkan.

Ia menilai pengumuman tiga besar hasil seleksi belum merupakan keputusan final karena masih terdapat tahapan lanjutan dalam proses seleksi terbuka. Objek yang seharusnya diuji, menurutnya, adalah surat keputusan (SK) pelantikan, bukan pengumuman tiga besar.

“Kami berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi daerah lain dalam melaksanakan seleksi terbuka JPTP, khususnya terkait pilihan wilayah seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019,” ungkapnya.

Setelah penggugat mengajukan pencabutan gugatan, pihak tergugat menyatakan tidak keberatan. Majelis Hakim kemudian menjelaskan konsekuensi hukum dari permohonan tersebut.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa perkara sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian. Sesuai agenda persidangan, para pihak seharusnya melanjutkan proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.

Namun, apabila permohonan pencabutan gugatan diterima, pemeriksaan perkara tidak akan berlanjut hingga putusan atas pokok sengketa. Pengadilan tidak akan menilai benar atau salahnya proses seleksi terbuka JPTP yang menjadi objek gugatan.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut merupakan permohonan dari pihak penggugat, bukan hasil perdamaian yang diupayakan dalam persidangan.

Sikap Majelis Hakim terhadap permohonan pencabutan gugatan dijadwalkan disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Kamis, 5 November 2026, pukul 11.00 WIB.

Persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court. Pemberitahuan kepada para pihak disampaikan melalui sistem tersebut sehingga mereka tidak perlu hadir secara langsung di ruang sidang.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa dokumen penetapan akan diunggah melalui sistem elektronik pengadilan. Jika permohonan pencabutan gugatan diterima dan ditetapkan, perkara akan berakhir tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap pokok sengketa.

Permohonan pencabutan gugatan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penilaian pengadilan terhadap sah atau tidaknya proses seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong, sebab pokok sengketa belum diperiksa hingga tuntas.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PemdaParimo#PTUNPalu#Sulteng#Zulfinasran
Previous Post

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 187 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

Next Post

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

27 Oktober 2026
Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

Kerja Sama dengan PT BMG, Disperindag Parimo Gelar Sosialisasi Pengembangan SIKIM Kelapa Terpadu

27 Oktober 2026
Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

Diah Puspita: Pendidikan Karakter Harus Jadi Prioritas

26 Oktober 2026
Peringatan Bulan Bahasa, SDN 3 Parigi Dorong Siswa Cintai Bahasa dan Kembangkan Kreativitas

Peringatan Bulan Bahasa, SDN 3 Parigi Dorong Siswa Cintai Bahasa dan Kembangkan Kreativitas

26 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

28 Oktober 2026
Sidang Sengketa JPTP Parimo, Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan

Sidang Sengketa JPTP Parimo, Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan

28 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 187 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

28 Oktober 2026
Pemda Parimo Siapkan Pembersihan Lahan Huntap Korban Banjir Sibalago

Pemda Parimo Siapkan Pembersihan Lahan Huntap Korban Banjir Sibalago

28 Oktober 2026
Pemda Parimo Siapkan MPP untuk Perkuat Integrasi Pelayanan Publik

Pemda Parimo Siapkan MPP untuk Perkuat Integrasi Pelayanan Publik

28 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

23 Oktober 2026
Kemah Pemuda Parimo Dorong Kreativitas dan Kemandirian Generasi Muda

Kemah Pemuda Parimo Dorong Kreativitas dan Kemandirian Generasi Muda

27 Oktober 2026
Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

Parimo Dapat Tambahan Kuota Peremajaan Kakao 2.500 Hektare, Penyaluran Ditargetkan Akhir 2026

27 Oktober 2026
Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

Anwar Hafid Bentuk Satgas Terpadu, Sisir Potensi Pajak Industri Morowali

22 Oktober 2026
Pemda Parimo Siapkan MPP untuk Perkuat Integrasi Pelayanan Publik

Pemda Parimo Siapkan MPP untuk Perkuat Integrasi Pelayanan Publik

28 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d