PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian jenis togel di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa malam, 27 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH beserta sejumlah barang bukti.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA. SH diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan mengumpulkan uang taruhan serta menerima pasangan shio dan angka melalui telepon seluler.
Dirressiber Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Yudy Arto Wiyono mengatakan, petugas mengamankan SH di lokasi bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Dari hasil penindakan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,95 juta, delapan lembar kertas berisi syair ramalan, satu buku album rekapan angka, satu lembar tabel angka, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A06,” ujar Yudy dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.
Setelah diamankan, SH bersama barang bukti dibawa ke Markas Ditressiber Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau, masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk togel yang memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan turut membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ucap Achmad.
Polda Sulawesi Tengah menyatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif, dalam mencegah praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi















