DONGGALA, theopini.id – Tim penyidik cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala di Tompe, Sulawesi Tengah, menggeleda kantor Badan Pengeloa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu, 3 November 2022.
Penggeledaan yang berjalan kurang lebih enam jam tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala, Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.
Baca Juga : Pastikan Bebas Halinar, Kemenkumham Laksanakan Penggeledahan
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Mohamad Ronald mengatakan, penggeledahan tersebut guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi 2016-2021.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022, dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022,” ungkap Ronald dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 November 2022.
Sebelumnya, tim penyidik cabang Kejari Donggala di Tompe sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala dalam penanganan Perkara tersebut.
Bahkan, telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Masaingi 2016 – 2021, namun belum mendapatkan data yang dimaksud tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik cabang Kejari Donggala di Tompe menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Masaingi 2016 – 2021, dimana penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022,” jelasnya.
Selain itu, tim penyidik cabang Kejari Donggala di Tompe tidak mengganggu jalannya pelayanan public, yang terbukti dari masih berlangsungnya aktivitas di BPKAD Kabupaten Donggala.
Baca Juga : Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Serentak di 4 Kota
Dia menyebut, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup.
“Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” tambahnya.







Discussion about this post