PALU, theopini.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan penggeledaan untuk memastikan hunian warga binaan bebas dari peredaran Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar).
“Untuk zero Haliner, salah satu upaya dilakukan adalah dengan melaksanakan penggeledahan kamar hunian. Kali ini, Tim Divisi Pemasyarakatan sambangi Rutan Kelas IIA Palu,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga : 176 Narapidana Terima Remisi Lebaran, Satu Di Antaranya Bebas
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menghindari berbagai bentuk kekerasan atau hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga binaan.
Kegiatan ini kata dia, rutin dilaksanakan paling tidak sebanyak sepuluh hingga lima kali dalam sebulan. Tujuannya, memastikan agar Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Tengah bebas dari Halinar.
“Sehingga, situasi dan kondisi di dalam tetap aman dan tertib,” ucap Sunar Agus.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Dvisi Pemasyarakatan bersama tim, Kepala Rutan Kelas IIA Palu Yansen, KPR Rutan Palu Herdi mengerahkan Regu Pengamanan (Rupam) dan Staf KPR.
Baca Juga : Lapas Kelas III Parigi Belum Cabut Larangan Kunjungan Wabin
“Penggeledahan kali ini dilaksanakan di Blok C dan D, dengan menyasar semua barang-barang yang dilarang beredar seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam,” pungkasnya.
Usai penggeledahan ditemukan barang-barang seperti paku, sendok besi, korek api gas, botol kaca, carger Handphone, headset dan pisau cukur.***
Komentar