Disperindag Sulteng Dorong Pemanfaatan UPT PSMB Bagi Pelaku Usaha   

PALU, theopini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pemanfaatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) bagi seluruh pelaku usaha di wilayah setempat.  

“Telah diterbitkan Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 31 Oktober 2022, untuk mempromisikan UPT PSMB, agar bisa dimanfaatkan pelaku usaha,” ungkap Kepala Disperindag Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, SE, MSA, Senin, 14 November 2022.

Baca Juga : Jelang OIC Halal Expo di Turki, Sulteng Siapkan Ragam Produk Lokal 

Dia mengatakan, surat edaran tersebut sebagai sarana informasi untuk seluruh kabupaten/kota khususnya pimpinan daerah, pelaku usaha ataupun pelaku industri dan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat edaran tersebut, berisi tentang informasi tentang keberadaan UPT PSMB berupa laboratorium dan sumber daya manusia, yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian, baik dalam bentuk komoditi ataupun alat ukur pada mesin perdagangan.

“Kami harapkan surat edaran Gubernur yang telah dilayangkan ke pemerintah kabupaten/kota itu, dapat disampaikan ke para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing. Sehingga, dapat meningkatkan daya saing yang mereka miliki,” kata dia.

Pada pelayanan pengujian barang tersebut, para pelaku usaka akan dikenakan tarif yang berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Sulawesi Tengah.

Bahkan, proses pengujian tidak hanya berlaku pada pelaku usaha saja, akan tetapi juga bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian untuk mendapatkan sampel pada tugas akhirnya.

Baca Juga : Disperindag: Belum Ada Solusi Relokasi Pedagang Pasar Inpres Tagunu ke PSP

Dia mengakui, keterbatasan informasi kepada masyarakat menjadi kendala pihaknya untuk mempromosikan UPT PSMB.

“Hal ini menyebabkan pelaku usaha maupun masyarakat, melakukan pengujian barang keluar daerah Sulawesi Tengah, dengan tarif yang lebih mahal,” pungkasnya.

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

Komentar