PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan melakukan program rehabilitasi dua daerah irigasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
“Total DAK tahun ini yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan (PUPR) kepada Kabupaten Parimo, khusus untuk daerah irigasi sebesar Rp 2.325.747.000,-,” ungkap Kepala Bidang Sumber Daya Air, Mohammad Zubair, ST, di Parigi, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga : Pemda Parimo Diminta Percepatan Perbaikan Saluran Irigasi di Moutong
Menurutnya, dua paket pekerjaan fisik, di daerah irigasi Desa Towera, Kecamatan Siniu dan Desa Tindaki, Kecamatan Torue dianggarkan sebesar Rp 2.209.626.000,-.
Kemudian, sisanya sebesar Rp 116 juta dari DAK tersebut untuk pembiayaan belanja penunjang, seperti monitoring dan pengawasan.
Sebenarnya, kata dia, Dinas PUPRP Parimo mengusulkan lima daerah irigasi untuk dianggarkan melalui DAK tahun ini.
“Namun setelah diusulkan, yang lolos verifikasinya hanya dua daerah irigasi itu,” jelasnya.
Hanya saja, Dinas PUPRP Parimo belum bisa memastikan proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
Sebab, adanya beberapa perubahan pada kondisi saluran daerah irigasi yang tidak lagi sesuai dengan pengusulan awal.
Namun, pihaknya menjamin berbagai tahapan akan dipercepat berdasarkan instruksi Kementerian PUPR dalam surat edarannya.
“Data kami sebenarnya sudah fix. Cuman data itu, usulan awal tahun lalu. Jadi kita akan survei ulang dulu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Zubair, Dinas PUPRP Parimo juga akan melakukan survei daerah irigasi untuk pengusulan DAK 2024.
Hal itu, dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan Pemerintah Pusat, yang menjadwalkan asistensi pengusulan DAK di Februari tahun ini.
“Jadi belum dilelang paket pekerjaan fisik tahun ini, kami sudah diminta lagi mengusulkan untuk tahun depan,” ujar Zubair.
Dia mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengusulan DAK tersebut, yakni syarat dari pihak Kementerian PUPR.
Baca Juga : Dinas Cikasda Sulteng Gelar Rakor Pengamat Irigasi
Salah satunya adalah, daerah irigasi yang telah menerima DAK lima tahun terakhir, tidak boleh lagi diusulkan di 2024.
“Makanya kita harus survei dulu mana saja daerah irigasi, dan dilakukan pencocokan,” jelasnya.














