Penetapan Status 4 Daerah Irigasi di Parimo Terkendala Revisi Regulasi

PARIMO, theopini.id Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah mengusulkan penetapan status empat irigasi desa.

Menurut, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPRP Parimo, Mohammad Zubair, ST, pengusulan penetapan status irigasi desa tersebut, terkendala proses revisi regulasi.

Baca Juga : Dinas PUPRP Parimo Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

 “Sekarang kita, masih mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), nomor 14 tahun 2015, tentang penetapan status daerah irigasi,” jelas Zubair, di Parigi, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:  Tingkatkan Layanan, PN Parigi Lucurkan Aplikasi SIM POTOVE

Dia menyebut, empat irigasi desa yang diusulkan sejak 2019 hingga 2021 tersebut, di antaranya Desa Siniu, Desa Sienjo, Desa Bainaa, dan Desa Ongka Suakarsa.

Pengusulan tersebut, kata dia, dilakukan agar kegiatan pemeliharan dan peningkatan jaringan irigasi bisa lebih maksimal.

Sebab, anggarannya dapat diusulkan Dinas PUPRP Parimo ke Pemerintah Pusat, melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kalau irigasi desa pasti jaringannya kurang bagus, karena jarang dipelihara. Melalui APBD, kami juga sudah anggarkan, tapi tidak begitu maksimal,” ujarnya.

Baca Juga : Tahun ini, Dinas PUPRP Parimo Akan Rehabilitasi 2 Daerah Irigasi

BACA JUGA:  Disdikbud Parimo Dorong Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan BOS

Dia berharap, revisi Permen PUPR tersebut bisa secepatnya selesai. Sehingga, empat irigasi desa tersebut bisa ditetapkan statusnya menjadi daerah irigasi kewenangan Kabupaten Parimo.

“Empat irigasi yang kami usulkan memang menjadi kewenangan Kabupaten Parimo, karena luas areanya di bawah 1000 hektar,” pungkasnya.

Komentar