the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bripka Hendra di persidangan, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, tuntutan 10 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembakan Erfaldi, karena telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan, pihkanya telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa.

Sehingga, telah dapat dibuktikan terdakwa Hendra terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menghilangkan nyawa sesorang, yakni Erfaldi.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

“Hal itu, sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum. oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hendra sesuai surat tuntutan JPU yang telah dibacakan pada 24 Februari 2023,” tegas Yoga Sastrawan, membacakan Replik atas nota pembelaan Bripka Hendra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurutnya, berdasarkan keterangan terdakwa, saksi masyarakat dan anggota Kepolisian yang dihadirkan di persidangan, membenarkan pada saat kejadian sangat tidak terkendali dan keos.

Di mana, kondisi tidak dalam penerangan, suara bising, jarak pandang yang terbatas, kabut asap, banyaknya masa aksi berlarian, adanya tembakan, baik tembakan gas air mata, atau pistol.

“Sebagaimana keterangan saksi-saksi yang membuang tembakan ke atas,” kata dia.

Dia menyebut, tidak dapat dipastikan terhadap suara tembakan mana yang berpegang pada tembakan terdakwa dan juga para saksi anggota Kepolisian.

Bahkan, para saksi tidak mengetahui secara terus menerus, setiap waktu keberadaan terdakwa, apa yang dilakukannya, dan posisnya saat itu.

JPU menjelaskan, bahwa perihal alat bukti adalah sesuatu yang ada hubungannya dengan perbuatan, dan dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan hakim atas benar adanya tindakan pidana dilakukan terdakwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Usai mendengarkan pembacaan Replik JPU, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH memberikan kesempatan kepada Penasihet Hukum terdakwa Bripka Hendra untuk menyampaikan duplik.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan perkara penembakan Erfaldi, pada Jum’at 3 Maret 2023, pukul 15:00 WITA.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#MajelisHakim#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TerdakwaBripkaH#TuntutanJPU
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan Komda Alkhairaat Parimo, Adrudin Nur Jabat Ketua

Next Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

5 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

3 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d