the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

the OPINIbythe OPINI
1 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Tim penasihat hukum terdakwa Bripka Hendra usai membacakan nota pembelaan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Selasa, 28 Februari 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

PARIMO, theopini.id – Penasehat hukum menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana selama 10 tahun dengan perintah tetap ditahan terhadap terdakwa Bripka Hendra.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa, sangat keberatan, dengan tuntutan penjara tersebut,” ungkap Penasihat Hukum Bripka Hendra, Fadil Prasetyo, SH, dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Menurutnya, penuntut umum telah mengabaikan hak-hak terdakwa, dan fakta pidana formil dalam persidangan.

Di antaranya, yakni di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, terdakwa Hendra telah meminta agar menghadirkan AKP Oskar J Rorong sebagai saksi meringankan.

“AKP Oskar J Rorong adalah anggota identifikasi Polda Sulawesi Tengah, yang senior serta berpengalaman, namun tidak dihadirkan penyidik dan JPU,” kata dia.

Kemudian, keterangan saksi ahli forensik dr Benyamin Sitio yang telah menyampaikan keahliannya kepada penyidik, tetapi tidak dimasukan dalam BAP.   

Terdakwa Hendra juga tidak dihadirkan dalam pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan rekonstruksi pada 1 September 2022 di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa Hendra sangat keberatan dengan apa yang dilakukan JPU, dalam perkara ini,” ujarnya.

Penasihat Hukum menilai, JPU tidak professional, berasusmsi, beropini, dan telah mengabaikan tegaknya hukum, dan kebenaran demi mestikan terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, penasehat hukum juga keberatan dengan JPU yang mengajukan restitusi atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), usai orang tua korban Erfaldi, yakni Rosmawati memberikan keterangan di persidangan.

“Karena agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Apa yang dilakukan JPU, terlihat nyata dalam tuntutan terdakwa Hendra sudah memiliki niat untuk menghukum, dan pasti bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH. MH menambahkan, pihaknya berkesimpulan penembak korban Erfaldi bukan terdakwa Hendra.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Penasihat Hukum, memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan membebaskan terdakwa Bripka Hendra dari tuntutan JPU.

“Memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BAP#JPU#MajelisHakim#parigimoutong#PenasehatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#PoldaSulawesiTengah#PolresParimo#Polri#SidangBripkaH#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Peringatan Isra Miraj: Momentum Meneladani Sikap Moderat Rasulullah

Next Post

Dukcapil Parimo Segera Fasilitasi Wabin Lapas Parigi Miliki NIK

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d