the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bripka Hendra di persidangan, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, tuntutan 10 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembakan Erfaldi, karena telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan, pihkanya telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa.

Sehingga, telah dapat dibuktikan terdakwa Hendra terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menghilangkan nyawa sesorang, yakni Erfaldi.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

“Hal itu, sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum. oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hendra sesuai surat tuntutan JPU yang telah dibacakan pada 24 Februari 2023,” tegas Yoga Sastrawan, membacakan Replik atas nota pembelaan Bripka Hendra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurutnya, berdasarkan keterangan terdakwa, saksi masyarakat dan anggota Kepolisian yang dihadirkan di persidangan, membenarkan pada saat kejadian sangat tidak terkendali dan keos.

Di mana, kondisi tidak dalam penerangan, suara bising, jarak pandang yang terbatas, kabut asap, banyaknya masa aksi berlarian, adanya tembakan, baik tembakan gas air mata, atau pistol.

“Sebagaimana keterangan saksi-saksi yang membuang tembakan ke atas,” kata dia.

Dia menyebut, tidak dapat dipastikan terhadap suara tembakan mana yang berpegang pada tembakan terdakwa dan juga para saksi anggota Kepolisian.

Bahkan, para saksi tidak mengetahui secara terus menerus, setiap waktu keberadaan terdakwa, apa yang dilakukannya, dan posisnya saat itu.

JPU menjelaskan, bahwa perihal alat bukti adalah sesuatu yang ada hubungannya dengan perbuatan, dan dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan hakim atas benar adanya tindakan pidana dilakukan terdakwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Usai mendengarkan pembacaan Replik JPU, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH memberikan kesempatan kepada Penasihet Hukum terdakwa Bripka Hendra untuk menyampaikan duplik.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan perkara penembakan Erfaldi, pada Jum’at 3 Maret 2023, pukul 15:00 WITA.

Tags: #JPU#MajelisHakim#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TerdakwaBripkaH#TuntutanJPU
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan Komda Alkhairaat Parimo, Adrudin Nur Jabat Ketua

Next Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

Wawali Palu Ingatkan Maba: Kebebasan Kampus Harus Diiringi Tanggung Jawab

20 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 44 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In