Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
02 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
02 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bripka Hendra di persidangan, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, tuntutan 10 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembakan Erfaldi, karena telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan, pihkanya telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa.

Sehingga, telah dapat dibuktikan terdakwa Hendra terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menghilangkan nyawa sesorang, yakni Erfaldi.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

BACA JUGA

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

“Hal itu, sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum. oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hendra sesuai surat tuntutan JPU yang telah dibacakan pada 24 Februari 2023,” tegas Yoga Sastrawan, membacakan Replik atas nota pembelaan Bripka Hendra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurutnya, berdasarkan keterangan terdakwa, saksi masyarakat dan anggota Kepolisian yang dihadirkan di persidangan, membenarkan pada saat kejadian sangat tidak terkendali dan keos.

Di mana, kondisi tidak dalam penerangan, suara bising, jarak pandang yang terbatas, kabut asap, banyaknya masa aksi berlarian, adanya tembakan, baik tembakan gas air mata, atau pistol.

“Sebagaimana keterangan saksi-saksi yang membuang tembakan ke atas,” kata dia.

Dia menyebut, tidak dapat dipastikan terhadap suara tembakan mana yang berpegang pada tembakan terdakwa dan juga para saksi anggota Kepolisian.

Bahkan, para saksi tidak mengetahui secara terus menerus, setiap waktu keberadaan terdakwa, apa yang dilakukannya, dan posisnya saat itu.

JPU menjelaskan, bahwa perihal alat bukti adalah sesuatu yang ada hubungannya dengan perbuatan, dan dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan hakim atas benar adanya tindakan pidana dilakukan terdakwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Usai mendengarkan pembacaan Replik JPU, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH memberikan kesempatan kepada Penasihet Hukum terdakwa Bripka Hendra untuk menyampaikan duplik.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan perkara penembakan Erfaldi, pada Jum’at 3 Maret 2023, pukul 15:00 WITA.

Tags: #JPU#MajelisHakim#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TerdakwaBripkaH#TuntutanJPU
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan Komda Alkhairaat Parimo, Adrudin Nur Jabat Ketua

Next Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

PAD Lampaui Target, Pemda Parimo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

6 Juli 2026
Empat Tahun Mangkrak, Pemda Parimo Dorong SIKIM Kelapa Terpadu Kembali Beroperasi

Empat Tahun Mangkrak, Pemda Parimo Dorong SIKIM Kelapa Terpadu Kembali Beroperasi

6 Juli 2026
Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

Polisi Amankan 29 Paket Diduga Sabu dari Seorang Pria di Desa Tomeang

6 Juli 2026
Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

Regenerasi Penenun Jadi Sorotan, Wagub Sulteng Siapkan Jurusan Tenun di SMK

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In