PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, tuntutan 10 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembakan Erfaldi, karena telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan, pihkanya telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa.
Sehingga, telah dapat dibuktikan terdakwa Hendra terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menghilangkan nyawa sesorang, yakni Erfaldi.
Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU
“Hal itu, sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum. oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hendra sesuai surat tuntutan JPU yang telah dibacakan pada 24 Februari 2023,” tegas Yoga Sastrawan, membacakan Replik atas nota pembelaan Bripka Hendra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023.
Menurutnya, berdasarkan keterangan terdakwa, saksi masyarakat dan anggota Kepolisian yang dihadirkan di persidangan, membenarkan pada saat kejadian sangat tidak terkendali dan keos.
Di mana, kondisi tidak dalam penerangan, suara bising, jarak pandang yang terbatas, kabut asap, banyaknya masa aksi berlarian, adanya tembakan, baik tembakan gas air mata, atau pistol.
“Sebagaimana keterangan saksi-saksi yang membuang tembakan ke atas,” kata dia.
Dia menyebut, tidak dapat dipastikan terhadap suara tembakan mana yang berpegang pada tembakan terdakwa dan juga para saksi anggota Kepolisian.
Bahkan, para saksi tidak mengetahui secara terus menerus, setiap waktu keberadaan terdakwa, apa yang dilakukannya, dan posisnya saat itu.
JPU menjelaskan, bahwa perihal alat bukti adalah sesuatu yang ada hubungannya dengan perbuatan, dan dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan hakim atas benar adanya tindakan pidana dilakukan terdakwa.
Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya
Usai mendengarkan pembacaan Replik JPU, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH memberikan kesempatan kepada Penasihet Hukum terdakwa Bripka Hendra untuk menyampaikan duplik.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan perkara penembakan Erfaldi, pada Jum’at 3 Maret 2023, pukul 15:00 WITA.







Komentar