the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan saat membacakan replik atas nota pembelaan Bripka Hendra di persidangan, Kamis, 2 Maret 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, tuntutan 10 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembakan Erfaldi, karena telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut JPU, I Gede Hery Yoga Sastrawan, pihkanya telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa.

Sehingga, telah dapat dibuktikan terdakwa Hendra terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menghilangkan nyawa sesorang, yakni Erfaldi.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

“Hal itu, sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan kesatu penuntut umum. oleh karena itu, kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hendra sesuai surat tuntutan JPU yang telah dibacakan pada 24 Februari 2023,” tegas Yoga Sastrawan, membacakan Replik atas nota pembelaan Bripka Hendra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurutnya, berdasarkan keterangan terdakwa, saksi masyarakat dan anggota Kepolisian yang dihadirkan di persidangan, membenarkan pada saat kejadian sangat tidak terkendali dan keos.

Di mana, kondisi tidak dalam penerangan, suara bising, jarak pandang yang terbatas, kabut asap, banyaknya masa aksi berlarian, adanya tembakan, baik tembakan gas air mata, atau pistol.

“Sebagaimana keterangan saksi-saksi yang membuang tembakan ke atas,” kata dia.

Dia menyebut, tidak dapat dipastikan terhadap suara tembakan mana yang berpegang pada tembakan terdakwa dan juga para saksi anggota Kepolisian.

Bahkan, para saksi tidak mengetahui secara terus menerus, setiap waktu keberadaan terdakwa, apa yang dilakukannya, dan posisnya saat itu.

JPU menjelaskan, bahwa perihal alat bukti adalah sesuatu yang ada hubungannya dengan perbuatan, dan dapat digunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan hakim atas benar adanya tindakan pidana dilakukan terdakwa.

Baca Juga : Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Usai mendengarkan pembacaan Replik JPU, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH memberikan kesempatan kepada Penasihet Hukum terdakwa Bripka Hendra untuk menyampaikan duplik.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan perkara penembakan Erfaldi, pada Jum’at 3 Maret 2023, pukul 15:00 WITA.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#MajelisHakim#parigimoutong#PenasihatHukumBripkaH#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TerdakwaBripkaH#TuntutanJPU
ShareSendTweet
Previous Post

Pelantikan Komda Alkhairaat Parimo, Adrudin Nur Jabat Ketua

Next Post

Adrudin Nur Komitmen Kenalkan Alkhairaat Secara Kultur

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d