the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Februari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pembelaan Bripka Hendra: Sesalkan Isi BAP Berbeda dengan Keterangannya

Sidang pembelaan Bripka Hendra, terdakwa dalam perkara pembunuhan Erfaldi yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Selasa, 28 Februari 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Erfaldi, warga Desa Tada, saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinomobo Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negara Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa, 28 Februari 2023.

Sidang tersebut, mengagendakan pembelaan terdakwa Bripka Hendra usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) di persidangan sebelumnya.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Pada sidang kali ini, Bripka Hendra mengikuti jalannya persidangan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu memberikan kesempatan kepada Bripka Hendra untuk mengajukan pembelaannya sendiri, meskipun sebelumnya telah disampaikan penasehat hukumnya.

Bripka Hendra dalam pembelaan mengutarakan penyesalannya tentang keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya membuang tembakan arah lurus ke depan.

Sementara, ia mengaku, saat proses BAP menyatakan membuang tembakan lurus ke atas. “Makanya, saya kaget. Lain yang saya sampaikan, dan lain termuat di BAP,” ungkapnya.

Bahkan, saat proses BAP yang dilakukan penyidik, Bripka Hendra mengaku tidak didampingi kuasa hukumnya, Tirtayasa Efendi, SH. MH.

“Sekali lagi yang mulia, saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Bukan saya pelakunya,” tegasnya.

Dalam persidangan, Bripka H mengutarakan penderitaannya karena telah menjalani satu tahun proses hukum dalam perkara yang tidak pernah dilakukannya.

“Penderitaan atas hukuman yang tidak pernah saya lakukan ini, berdampak terhadap keluarga, khususnya anak dan istri saya,” kata dia.

Dia mengaku, menjalankan tugas berdasarkan surat perintah Polri, dengan sebaik-baiknya bukan karena ada niat lain.

“Selama ditetapkan sebagai anggota Polri, saya tidak pernah melukai orang lain. Apalagi membunuh, tidak pernah,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu mengatakan, perihal mengkonfrontir persoalan BAP tersebut telah lewat.

Baca Juga : Sidang Bripka H, Ahli Sebut Luka Tembak Erfaldi dari Jarak Dekat

Namun, apa yang telah disampaikan terdakwa tetap dipertimbangkan, dan dicatat dalam berita acara sidang.

“Jadi kita tidak punya waktu lagi mengkonfrontir,” tukasnya.

Usai pembelaan, Majelis Hakim mengagendakan sidang lanjutan, pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa Bripka Hendra.

Tags: #JPU#KorbanErfaldi#MajelisHakim#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PolresParimo#SidangBripkaH#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DLH Sulteng Peringati HPSN 2023, Libatkan Pelajar Kota Palu dan Sigi

Next Post

Peringatan Isra Miraj: Momentum Meneladani Sikap Moderat Rasulullah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

21 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
Wagub Reny Soroti Dampak HIV-AIDS terhadap Produktivitas dan Beban Pemerintah

Wagub Reny Soroti Dampak HIV-AIDS terhadap Produktivitas dan Beban Pemerintah

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In