JAKARTA, theopini.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan kebijakan Merdeka Belajar (MB) episode ke-23, untuk meningkatkan minat baca bagi generasi muda melalui penyediaan buku bacaan yang bermutu.
Program ini berfokus pada distribusi atau pengiriman buku bacaan bermutu untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Sekolah Dasar (SD). Selain itu, program Medeka Belajar ke-23 juga disertai dengan pelatihan bagi para guru agar dapat memotivasi, dan meningkatkan keinginan siswa untuk belajar membaca.
Baca Juga: Kemendikbudristek dan UNICEF Luncurkan Modul Remaja Sehat Jiwa Raga
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kemendikbudristek, Muh. Abdul Khak mengatakan bahwa terdapat dua hal pokok yang menjadi latar belakang diluncurkannya kebijakan Merdeka Belajar ke-23: Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia.
Pertama yaitu melalui nilai Asesmen Nasional (AN) yang pada tahun 2021 menunjukkan bahwa tingkat literasi 1 dari 2 anak di Indonesia masih sangat rendah, dengan kata lain masih belum standar. Dengan kata lain sekitar 50 persen tingkat literasi anak masih rendah.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu memberikan akses terhadap buku bacaan bermutu bagi anak-anak baik cetak maupun digital. Kedua, banyak buku yang di distribusikan ternyata tidak ramah anak.
“Kita tidak lagi berpikir bahwa buku yang dibaca anak itu buku yang baik menurut perspektif orang tua, tapi buku itu juga harus dicintai atau disenangi oleh anak,” ungkap Abdul Khak dalam webinar Silahturahmi Merdeka Belajar (SMB) yang mengusung tema “Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia” melalui YouTube Kemendikbud RI, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Total buku yang didistribusikan sebanyak 15,3 juta eksemplar untuk lebih dari 6.000 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 14.000 Sekolah Dasar (SD). Mekanismenya, dilakukan dua kali pengiriman yang menyebar ke 470 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kemendikbudristek: PTM Terbatas Ikuti Panduan SKB Empat Menteri
“Ketika buku sudah diterima, pihak sekolah diwajibkan memberi bukti terima dengan tanda tangan pihak sekolah yang menerima buku-buku tersebut,” pungkasnya.
















