PARIMO, theopini.id – Aktivitas pertambangan emas di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang sempat berpolemik, karena mendapat penolakan warga, akhirnya dihentikan.
Meskipun terhenti, polemik itu masih menyisakan berbagai masalah. Khususnya, bagi warga yang lahan perkebunannya telah dibabat, dan belum diganti rugi oleh perusahaan pengelola.
Perusahaan yang awalnya mengatasnamakan PT Citra Palu Mineral (CPM) mengklaim, pembabatan dilakukan untuk membuka akses jalan bagi tenaga penelitian.
Baca Juga: JATAM Tantang PT CPM Laporkan Pelaku Pencatutan ke Polisi
Namun, pada kenyataannya, di atas lahan seluas kurang lebih dua hektar itu, terdapat kubangan setinggi 5 meter, dan talang yang diduga untuk kegiatan produksi. Aliran sungai disekitar lokasi pun telah dialihkan.
“Pembabatan dilakukan, tanpa sepengetahuan kami. Saya saja tahu dari orang yang diminta perusahaan mengangkut kayu untuk talang ke lokasi,” ungkap salah satu pemilik lahan, Sudarmono, saat melihat kondisi perkebunannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Sebelum dibabat, kata dia, lahan perkebunannya ditanami coklat, kelapa, kopi dan durian yang masih produksi.
Ketika meminta ganti rugi, Sudarmono seakan dipersulit. Ia mengaku, perusahaan memintanya untuk menunjukan sertifikat kepemilikan lahan.
“Saya sampaikan kepada pihak perusahaan, kalau bukti dokumen kepemilikan tidak ada. Karena lahan ini berada di bantaran sungai, pemerintah tidak bisa menerbitkan sertifikatnya. Saya membeli dengan perjanjian hukum adat,” jelasnya.
Dengan telah berhentinya aktivitas di hulu Sungai Taopa, ia mengaku makin kesulitan meminta ganti rugi atas kerusakan tanaman milikinya.
Sudarmono berharap kerusakan tanaman di lahan miliknya dapat diganti oleh pihak perusahaan, karena mata pencariannya sehari-hari untuk keluarga hanyalah berkebun.
“Saya sudah bingung mau mengadu ke mana. Saya berharap kerugian saya bisa diganti,” imbuhnya.
Bukan itu saja, perusahaan juga masih menyisahkan utang jasa ojek perahu sebesar Rp 300 ribu. Penyedia jasa ini, seluruhnya merupakan warga Desa Taopa, yang dipekerjakan untuk mendistibusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari tepian hingga ke hulu Sungai Taopa.
Bahkan, warga setempat dibingungkan dengan berbagai dalih yang dimunculkan pihak perusahaan. Sebab, seketika tenaga lapangan mengaku berasal dari Bumi Resource Minerals (BRM). Hanya saja, surat izin masuk beroperasi yang beredar di masyarakat, berlogo dan cap PT CPM.
Pemerintah Desa (Pemdes) Taopa Utara pun mengaku bingung ke mana mau menuntut hak-hak masyarakat yang mengalami kerugian, akibat aktivitas di hulu Sungai Taopa.
“Selain lahan, ada juga masyarakat yang menitipkan ke saya, jasa perahu mereka belum dibayar sebesar Rp 300 ribu lebih. Saya masih bingung ke mana arahnya untuk menuntut hak-hak masyarakat,” ungkap Kepala Desa Taopa Utara, Riman Sinantra, dihubungi, Rabu, 15 Maret 2023.
Apalagi, meskipun tidak secara langsung disampaikan ke pihak pemerintah desa, PT CPM telah mengaku nama perusahaan mereka hanya digunakan oleh pihak lain, untuk beraktivitas di hulu Sungai Taopa.
Sehingga, hingga kini persoalan ganti rugi kerusahan lahan warga dan pembayaran jasa ojek perahu, belum mendapatkan solusi.
“Sebenarnya perlu ada klarifikasi langsung dari PT CPM, kalau memang itu bukan suruhan mereka Sekarang jadi mengambang, tak ada arah penyelesaian,” tukasnya.
AMPL Kawal Penanganan Kasus Pertambangan di Kepolisian
Pasca memastikan aktivitas di hulu Sungai Taopa dihentikan, kabarnya Kepolisian Resor (Polres) Parimo terus mendalami kasus pertambangan tersebut. Sejumlah saksi-saksi masyarakat pun telah dimintai keterangan.
Bahkan, pengawas lapangan yang mengaku ditugaskan PT CPM, telah digiring ke Makopolres Parimo untuk menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kecamatan Taopa, Sugiarjo mengatakan, akan terus mengawal penanganan kasus pertambangan yang dilakukan Kepolisian.
AMPL menilai, pihak-pihak terkait yang melakukan aktivitas di hulu Sungai Taopa, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab, tindakan perusahaan melakukan pembabatan yang merusak tanaman perkebunan warga, sangat merugikan.
Baca Juga: Pengawas Lapangan Mengaku Ditugaskan Sesuai Surat PT CPM
“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada pihak Kepolisian. Kami akan mengawal proses penanganan kasus ini, dan tidak ada bernegosiasi,” tukasnya.
Dia mengaku, gerakan penolakan warga atas aktivitas tambang, semata-mata ingin menjaga situs sejarah di hulu Sungai Taopa.
Selain itu, warga tidak ingin aktivitas tambang dapat merusak lingkungan, yang mengakibatkan bencana banjir terjadi.
“Kami sudah menceritakan history di hulu Sungai Taopa sejak awal. Tapi pihak perusahaan, tetap tidak mau menghentikan aktivitasnya waktu itu,” pungkasnya.










