BANGGAI, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian sengketa lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Komitmen tersebut, disampaikan saat menerima langsung aspirasi warga korban penggusuran dalam pertemuan di tempatnya menginap, Rabu, 8 Juli 2026.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan ini. Saya juga meminta masyarakat tetap tenang dan terus menempuh jalur hukum,” tegas Anwar Hafid.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 WITA itu, menjadi ruang dialog antara pemerintah provinsi dan warga yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan sengketa lahan.
Warga menyampaikan berbagai keresahan, mulai dari ancaman pengosongan lahan hingga rencana konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang sempat dijadwalkan pekan lalu namun batal karena penolakan masyarakat.
Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau Mama Toni, berharap pemerintah memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, mengatakan situasi kembali mencekam ketika muncul rencana konstatering oleh PN Luwuk. Sementara Matene Dg Malewa menyampaikan, sebagian besar warga telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun, bahkan ada yang sejak 1959.
Dalam pertemuan itu, Indra Jani memaparkan kronologi perkara hingga putusan PN Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia juga mengungkapkan, hakim dan panitera yang pernah menangani perkara tersebut sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada 2018, dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga terus memperjuangkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, mengatakan pihaknya terus mengawal penyelesaian konflik tersebut. Sebagai bagian dari upaya itu, tim Satgas melakukan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di kawasan Tanjung Sari.
“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa, 7 Juli 2026, melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” kata Eva.
Selain memastikan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, Anwar Hafid menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai skema bantuan pemulihan pascapenyelesaian sengketa, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga.
Pertemuan tersebut, ditutup dengan harapan warga agar penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sejak 2017 itu segera menemukan titik terang.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana












