the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Sigi Sosialisasikan UU TPKS dan Pencegahan Perkawinan Anak

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemda Sigi Sosialisasikan UU TPKS dan Pencegahan Perkawinan Anak

Sekretaris Daerah Sigi, Drs Nuim Hayat, MM, saat menyampaikan sambutannya, pada sosialisasi UU TPKS dan pencegahan perkawinan anak, Selasa, 27 Juni 2023. (Foto : Bagian Prokopim)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pencegahan perkawinan anak.

Kegitan tersebut, dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Sigi, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo.

Baca Juga: RUU TPKS, Pelaku Eksploitasi Seksual Terancam Denda Rp 1 Miliar

“Undang-undang TPKS merupakan sebuah terobosan yang berpayung hukum, dan diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini,” ungkap Sekretaris Daerah Sigi, Drs Nuim Hayat, MM, saat menyampaikan sambutannya.

Khususnya, lanjutnya, mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, penting adanya undang-undang tersebut, karena belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut.

“Baik itu dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan,” tukasnya.

Oleh karena itu, undang-undang TPKS hadir sebagai landasan atas kasus tersebut, agar kekerasan seksual, terutama pada anak dapat di minimalisir.

Undang-undang ini, juga akan memberikan perlindungan terhadap korban, dan penambahan hukum bagi para pelaku, yang dapat digunakan sebagai acuan aparat penegakan hukum, karena tidak di atur dalam KUHP.

“Sehingga, memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Selain itu, Undang-undang TPKS memiliki arti penting dalam penguatan tanggung jawab bersama untuk mencegah, menangani, serta melindungi korban kasus asusila secara komprehensif.

Baca Juga: Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar dapat memahami implementasi Undang-undang TPKS dengan sungguh-sungguh, guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara.

“Khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenSigi#PemdaSigi#PencegahanPerkawinanAnak#Sulteng#UUTPKS
ShareSendTweet
Previous Post

Sugeng Duduki Kursi DPRD Parimo, Ganti Feri Budiutomo

Next Post

3 Ponpes Terima Hewan Kurban dari Pemda Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

FORKOT Makassar Libatkan 15 Kecamatan, Munafri Dorong Olahraga Jadi Ruang Positif bagi Pemuda

17 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

Usai Lantik Eselon II, Bupati Parimo Siapkan Pengisian Jabatan Berikutnya

17 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d