PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pencegahan perkawinan anak.
Kegitan tersebut, dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Sigi, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo.
Baca Juga: RUU TPKS, Pelaku Eksploitasi Seksual Terancam Denda Rp 1 Miliar
“Undang-undang TPKS merupakan sebuah terobosan yang berpayung hukum, dan diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini,” ungkap Sekretaris Daerah Sigi, Drs Nuim Hayat, MM, saat menyampaikan sambutannya.
Khususnya, lanjutnya, mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, penting adanya undang-undang tersebut, karena belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut.
“Baik itu dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan,” tukasnya.
Oleh karena itu, undang-undang TPKS hadir sebagai landasan atas kasus tersebut, agar kekerasan seksual, terutama pada anak dapat di minimalisir.
Undang-undang ini, juga akan memberikan perlindungan terhadap korban, dan penambahan hukum bagi para pelaku, yang dapat digunakan sebagai acuan aparat penegakan hukum, karena tidak di atur dalam KUHP.
“Sehingga, memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Undang-undang TPKS memiliki arti penting dalam penguatan tanggung jawab bersama untuk mencegah, menangani, serta melindungi korban kasus asusila secara komprehensif.
Baca Juga: Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar dapat memahami implementasi Undang-undang TPKS dengan sungguh-sungguh, guna memastikan perlindungan bagi setiap warga negara.
“Khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.







Komentar