JAKARTA, theopini.id – Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi, M.Crim ikut angkat bicara soal polemik penggunaan istilah persetubuhan dengan pemerkosaan, dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur yang dilakukan 11 pelaku di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Pertama, terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak. Karena ini, merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama,” jelas Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim, di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku Diambil Alih Polda Sulteng
Menurutnya, memang bila membuka halaman pertama hingga halaman akhir, dalam undang-undang perlindungan anak tidak menyebutkan kata pemerkosaan sama sekali, melainkan persetubuhan dengan anak.
Kata pemerkosaan, sebut Reza, baru bisa ditemukan di dalam undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Persoalannya adalah di dalam undang-undang TPKS, sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan. Definisi itu, adanya di dalam KUHP,” tukasnya.
Dia menjelaskan, pemerkosaan menurut KUHP harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Jadi bayangkan andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka sesudah pasal pemerkosaan tidak bisa diterapkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurutnya, terkait dengan penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 persen tepat.
Persoalan yang kedua, terkait dengan kemungkinan adanya kemauan atau keinginan atau kehendak dari korban.
“Mari kita tinjau dari sudut pandang hukum. Kita tutup mata terhadap kondisi batin anak. Apakah anak mau atau tidak mau, berkehendak atau tidak berkehendak, setuju atau tidak setuju, bersepakat atau tidak bersepakat,” ujarnya.
Namun tetap saja anak yang sudah disetubuhi diposisikan sebagai korban. Sementara pihak yang menyetubuhi diposisikan sebagai pelaku. Sehingga, ia menegaskan, tidak ada kompromi terkait dari sudut pandang hukum.
Sementara dari sudut pandang psikologi, lanjutnya, penting untuk memahami subjek yang diperbincangkan.
“Bukanlah balita, subjek yang kita perbincangkan adalah seorang remaja, anak berumur 16 tahun yang notabene sudah melewati usia puberitas,” ungkap Reza Indragiri.
“Ketika anak-anak sudah memasuki usia puberitas, maka secara umum pada anak-anak tersebut sudah ada ketertarikan, sudah ada keinginan, sudah ada hasrat bahkan tempo-tempo. Jika tidak terbimbing secara tepat, anak akan bisa melakukan eksperimentasi seksual,” sambunya.
Dengan kata lain pada remaja berusia 16 tahun, sebut Reza, tubuhnya sudah mulai bisa merasakan adanya sensasi-sensasi seksual.
Sehingga, apakah ada kemungkinan seorang remaja usia 16 tahun memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas seksual, dari sudut pandang psikologis tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Polda Sulteng Atas Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku
Meskipun, diasumsikan anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual. Namun, tidak menggugurkan posisi anak sebagai korban.
“Hal itu, mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.







Komentar