the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat

the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat

Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi, M.Crim. (Foto : istimewa)

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

JAKARTA, theopini.id – Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi, M.Crim ikut angkat bicara soal polemik penggunaan istilah persetubuhan dengan pemerkosaan, dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur yang dilakukan 11 pelaku di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).  

“Pertama, terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak. Karena ini, merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama,” jelas Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim, di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku Diambil Alih Polda Sulteng

Menurutnya, memang bila membuka halaman pertama hingga halaman akhir, dalam undang-undang perlindungan anak tidak menyebutkan kata pemerkosaan sama sekali, melainkan persetubuhan dengan anak.

Kata pemerkosaan, sebut Reza, baru bisa ditemukan di dalam undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Persoalannya adalah di dalam undang-undang TPKS, sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan. Definisi itu, adanya di dalam KUHP,” tukasnya.

Dia menjelaskan, pemerkosaan menurut KUHP harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Jadi bayangkan andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka sesudah pasal pemerkosaan tidak bisa diterapkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurutnya, terkait dengan penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 persen tepat.

Persoalan yang kedua, terkait dengan kemungkinan adanya kemauan atau keinginan atau kehendak dari korban.

“Mari kita tinjau dari sudut pandang hukum. Kita tutup mata terhadap kondisi batin anak. Apakah anak mau atau tidak mau, berkehendak atau tidak berkehendak, setuju atau tidak setuju, bersepakat atau tidak bersepakat,” ujarnya.

Namun tetap saja anak yang sudah disetubuhi diposisikan sebagai korban. Sementara pihak yang menyetubuhi diposisikan sebagai pelaku. Sehingga, ia menegaskan, tidak ada kompromi terkait dari sudut pandang hukum.

Sementara dari sudut pandang psikologi, lanjutnya, penting untuk memahami subjek yang diperbincangkan.

“Bukanlah balita, subjek yang kita perbincangkan adalah seorang remaja, anak berumur 16 tahun yang notabene sudah melewati usia puberitas,” ungkap Reza Indragiri.

“Ketika anak-anak sudah memasuki usia puberitas, maka secara umum pada anak-anak tersebut sudah ada ketertarikan, sudah ada keinginan, sudah ada hasrat bahkan tempo-tempo. Jika tidak terbimbing secara tepat, anak akan bisa melakukan eksperimentasi seksual,” sambunya.

Dengan kata lain pada remaja berusia 16 tahun, sebut Reza, tubuhnya sudah mulai bisa merasakan adanya sensasi-sensasi seksual.

Sehingga, apakah ada kemungkinan seorang remaja usia 16 tahun memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas seksual, dari sudut pandang psikologis tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Polda Sulteng Atas Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku

Meskipun, diasumsikan anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual. Namun, tidak menggugurkan posisi anak sebagai korban.

“Hal itu, mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AhliForensik#KasusKekerasanSeksual#parigimoutong#PoldaSulteng#PolemikIstilahPersetubuhan#Sulteng#Undang-undangTPKS
ShareSendTweet
Previous Post

PMI Parimo Berikan Layanan Trauma Healing ke Anak Korban Banjir

Next Post

Bappeda Sulteng Dorong Peningkatan SAKIP dan RB 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

Polisi Amankan yang Diduga Digunakan dalam Aksi Sedot Solar Truk di Luwuk

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

Armada Terbatas, Sasaran Retribusi Sampah Parimo Belum Optimal

2 Oktober 2026
DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

6 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Baru 14 Puskesmas di Parimo Daftarkan Pekerja Non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2026
RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d