the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat

the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polemik Istilah Persetubuhan, Reza Indragiri: Polda Sulteng 100 Persen Tepat

Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi, M.Crim. (Foto : istimewa)

JAKARTA, theopini.id – Ahli Pskilogi Forensik Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi, M.Crim ikut angkat bicara soal polemik penggunaan istilah persetubuhan dengan pemerkosaan, dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur yang dilakukan 11 pelaku di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).  

“Pertama, terkait penggunaan istilah persetubuhan dengan anak. Karena ini, merupakan kasus anak, maka kita tidak punya pilihan mengedepankan undang-undang perlindungan anak sebagai acuan utama,” jelas Dr. Reza Indragiri Amriel, S.Psi., M.Crim, di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku Diambil Alih Polda Sulteng

Menurutnya, memang bila membuka halaman pertama hingga halaman akhir, dalam undang-undang perlindungan anak tidak menyebutkan kata pemerkosaan sama sekali, melainkan persetubuhan dengan anak.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Kata pemerkosaan, sebut Reza, baru bisa ditemukan di dalam undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Persoalannya adalah di dalam undang-undang TPKS, sama sekali tidak ada definisi tentang pemerkosaan. Definisi itu, adanya di dalam KUHP,” tukasnya.

Dia menjelaskan, pemerkosaan menurut KUHP harus disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Jadi bayangkan andaikan ada persetubuhan dengan anak yang tidak disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka sesudah pasal pemerkosaan tidak bisa diterapkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, menurutnya, terkait dengan penggunaan istilah persetubuhan dengan anak oleh pihak Polda Sulawesi Tengah 100 persen tepat.

Persoalan yang kedua, terkait dengan kemungkinan adanya kemauan atau keinginan atau kehendak dari korban.

“Mari kita tinjau dari sudut pandang hukum. Kita tutup mata terhadap kondisi batin anak. Apakah anak mau atau tidak mau, berkehendak atau tidak berkehendak, setuju atau tidak setuju, bersepakat atau tidak bersepakat,” ujarnya.

Namun tetap saja anak yang sudah disetubuhi diposisikan sebagai korban. Sementara pihak yang menyetubuhi diposisikan sebagai pelaku. Sehingga, ia menegaskan, tidak ada kompromi terkait dari sudut pandang hukum.

Sementara dari sudut pandang psikologi, lanjutnya, penting untuk memahami subjek yang diperbincangkan.

“Bukanlah balita, subjek yang kita perbincangkan adalah seorang remaja, anak berumur 16 tahun yang notabene sudah melewati usia puberitas,” ungkap Reza Indragiri.

“Ketika anak-anak sudah memasuki usia puberitas, maka secara umum pada anak-anak tersebut sudah ada ketertarikan, sudah ada keinginan, sudah ada hasrat bahkan tempo-tempo. Jika tidak terbimbing secara tepat, anak akan bisa melakukan eksperimentasi seksual,” sambunya.

Dengan kata lain pada remaja berusia 16 tahun, sebut Reza, tubuhnya sudah mulai bisa merasakan adanya sensasi-sensasi seksual.

Sehingga, apakah ada kemungkinan seorang remaja usia 16 tahun memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas seksual, dari sudut pandang psikologis tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Polda Sulteng Atas Kasus Asusila Libatkan 11 Pelaku

Meskipun, diasumsikan anak ternyata punya kehendak untuk melakukan aktivitas seksual. Namun, tidak menggugurkan posisi anak sebagai korban.

“Hal itu, mutlak berdasarkan sudut pandang hukum undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

Tags: #AhliForensik#KasusKekerasanSeksual#parigimoutong#PoldaSulteng#PolemikIstilahPersetubuhan#Sulteng#Undang-undangTPKS
ShareSendTweet
Previous Post

PMI Parimo Berikan Layanan Trauma Healing ke Anak Korban Banjir

Next Post

Bappeda Sulteng Dorong Peningkatan SAKIP dan RB 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 41 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026
Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

Jembatan Garuda Diresmikan, Bupati Parimo: Akses Sekolah dan Angkutan Hasil Bumi Kini Lebih Mudah

21 Agustus 2026
Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In