the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Berkas Perkara Kasus Asusila di Parimo Lengkap

the OPINIbythe OPINI
3 Agustus 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Agustus 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Tiga Berkas Perkara Kasus Asusila di Parimo Lengkap

Kasubbid Penmas, Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari. (Foto : istimewa)

Baca Juga

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

PALU, theopini.id – Tiga berkas perkara kasus asusila remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang ditangani Penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas Perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, melalui pesan WhatsApp, di Palu, Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Oknum Brimob Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo

Ia juga menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejari Parimo.

Sugeng menyebut, ada 11 berkas perkara kasus asusila anak di bawah umur tersebut, melibatkan 11 tersangka.

“Semoga delapan berkas perkara lainnya, segera dinyatakan lengkap juga oleh JPU,” kata dia.

Sehingga delapan tersangka lain, berikut barang bukti dapat diserahkan dan peradilan kasus asusila itu, dapat segera digelar.

Diketahui, kasus asusila anak di bawah umur yang terjadi pada April 2022 hingga Januari 2023 itu, sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat tanah air.

Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat, di antaranya inisial MT, ARH, AR, AK, HR AW, FH, AS, AK, dan DU.

Baca Juga: 1 Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo Masih Buron

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, menjerat para tersangka dengan pasal persetubuhan anak, pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BerkasPerkaraKasusAsusila#JPUKejariParimo#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Komisi II DPRD Sulteng Rapat Bersama Pemda, Bahas Pelaksanaan KUB

Next Post

Ada 29 Lapak Jajanan Tradisional di Area Venue Kejurnas Panjat Tebing  

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

2 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d