the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 95,062 Kg Divonis Hukuman Berat

Persidangan perkara narkoba, digelar secara virtual, diruang Sidang Utama Kantor PN Donggala pada Rabu 9 Februari 2022, Majelis hakim terdiri hakim ketuai Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan anggotanya masing-masing Armawan, S.H., M.H. serta Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H, Rabu 9 Februari 2022. (Foto : HMS PN Donggala)

Baca Juga

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

DONGGALA, theopini.id – Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah menjatuhkan hukuman berat terhadap tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 95,062 Kilogram (Kg).

Dalam putusan pengadilan, ketiganya masing-masing dalam berkas terpisah yakni, Alfian Awumbas Bin Morens dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara Huston Jumadi Amrullah telah meninggal dunia sebelum diadili.

Persidangan perkara tersebut digelar secara virtual, diruang Sidang Utama Kantor PN Donggala pada Rabu 9 Februari 2022, Majelis hakim terdiri hakim ketuai Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. dan anggotanya masing-masing Armawan, S.H., M.H. serta Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H.

Ketiga terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi para terdakwa sangat besar dengan total berat 95,062 kilogram, dan terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifaizal mengatakan, perkara ini adalah sejarah dilakukan oleh PN Donggala, sebab sebelumnya belum ada putusan pidana hukuman mati.

“Terdakwa atasnama Alfian Awumbas Bin Morens mendapat putusan hukuman mati. Alfian ini adalah jaringan bos besar Negara Malaysia bersama temannya yang sebelumnya meninggal dunia akibat pendarahan setelah ditembak dibagian lutut,” ungkapnya.

Sedangkan terdakwa Jaherang Bin Muhamad Tahir dan Mas’ud Bin Usman ini kata dia, adalah sebagai kurir yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut.

Laporan : Syamsir

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#KasusNarkoba#PNDonggala#Sulteng#vonismati
ShareSendTweet
Previous Post

Gagalkan Peredaran 82,94 Kg Sabu, Wagub Riau Puji Kinerja Polda

Next Post

Blokade, Warga Bangun Pagar Berkawat Duri di Tengah Jalan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

Gubernur Sulteng Minta Sidak SPBU Diperkuat untuk Awasi Distribusi BBM

17 Oktober 2026
Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

Penggerebekan Narkoba di Kayumalue Diwarnai Perlawanan, 17 Orang Diamankan

17 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026
Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

Basarnas Palu Kenalkan Keselamatan Sejak Dini Lewat SAR Goes to School

17 Oktober 2026
PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

PLTD Sidera Diperkuat, Sulteng Kejar Pemerataan Listrik hingga Pelosok

17 Oktober 2026
Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

Polda Sulteng Siapkan 165 Rencana Aksi Quick Wins Kapolri hingga Januari 2027

17 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

Kemampuan Keuangan Terbatas, Pemda Parimo Tekankan Prioritas Belanja APBD-P 2026

14 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d